Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang istri anggota polisi yang berdinas di Polda Kalimantan Selatan dilaporkan melakukan penipuan investasi bahan bakar minyak jenis solar. Para korban investasi disebut merugi hingga puluhan miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi ke tahap penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari hasil gelar perkara ditemukan ada unsur pidana, sekarang pemeriksaan saksi terus berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz di Banjarmasin, Senin, 18 Maret 2024 seperti dilansir dari Antara.
Meski sudah naik penyidikan, Erick mengatakan penyidik belum melakukan penetapan tersangka. Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Adapun kuasa hukum dari belasan pelapor Muhammad Ilham Fiqri berharap penyidik segera menetapkan terlapor berinisial FN (27 tahun) sebagai tersangka dan mempertemukannya dengan para korban di Polda Kalsel.
Karena saat ini para korban sudah tidak bisa lagi menghubungi terlapor dan tidak diketahui keberadaannya, "mereka ingin mempertanyakan apakah uang investasi bisa dikembalikan," katanya.
Ilham menyebut jumlah korban yang sudah resmi melapor ada 18 orang. Mereka memberikan kuasa kepada dirinya melalui Kantor Hukum M. Ilham Fiqri S.H., M.H. & Co. Kemudian ada tambahan lagi 20 orang korban lainnya yang rencana segera bertemu penyidik memberikan keterangan.
"Dari seluruh korban ini kerugian total mencapai Rp35 miliar. Investasi korban bervariasi dari Rp50 juta, ada Rp1 miliar dan bahkan ada Rp4 miliar," ungkapnya.
Selain pidana penipuan, Ilham pun meminta penyidik menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada terlapor yang diketahui sebagai Bhayangkari dari suami anggota Polri berdinas di Polda Kalsel
"Aset dan aliran dananya harus ditelusuri termasuk apakah benar bisnis yang dijalankannya itu jual beli solar," ucapnya.
Ilham mengungkapkan pula para korban tergiur dengan keuntungan besar dari investasi yang ditawarkan pelaku termasuk promosi dari sejumlah selebgram ternama.
Bisnis investasi mulai berjalan tahun 2020 itu telah menarik ratusan orang untuk bergabung. Namun, sejak akhir 2023, pengembalian keuntungan kepada investor macet.