Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jadi Kurir Narkoba dengan Upah Rp 50 Ribu, Mahasiswa di Bali Dibui 12 Tahun

Mahasiswa yang menjadi terdakwa narkoba disebut telah menerima upah sebesar Rp 500 ribu dari pekerjaan sebagai kurir.

9 Juli 2021 | 11.30 WIB

Para tersangka dihadirkan dalam rilis pengungkapan jaringan narkoba tembakau sintetis dan sabu, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Para tersangka dihadirkan dalam rilis pengungkapan jaringan narkoba tembakau sintetis dan sabu, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis seorang mahasiswa di Bali, berinisial A 12 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba, jenis sabu. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 8 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus yang menjerat A ini berawal dari transaksi narkoba di Jalan Pula Panjang, Denpasar Barat. Setelah melakukan penyelidikan, Polda Bali menangkap terdakwa dan menemukan sabu seberat 12,78 gram.

Polisi menemukan A mendapatkan barang haram itu dari orang yang disebut Om Jack. Komunikasi keduanya dilakukan lewat ponsel. Om Jack akan meminta A mengambil paket sabu di wilayah Ubung, lalu membaginya dalam paket kecil untuk kemudian diedarkan.

Terdakwa memperoleh upah Rp 50 ribu setiap kali mengedarkan narkoba. A disebut telah menerima upah sebesar Rp 500 ribu dari pekerjaan ini. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus