Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis seorang mahasiswa di Bali, berinisial A 12 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba, jenis sabu. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 8 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus yang menjerat A ini berawal dari transaksi narkoba di Jalan Pula Panjang, Denpasar Barat. Setelah melakukan penyelidikan, Polda Bali menangkap terdakwa dan menemukan sabu seberat 12,78 gram.
Polisi menemukan A mendapatkan barang haram itu dari orang yang disebut Om Jack. Komunikasi keduanya dilakukan lewat ponsel. Om Jack akan meminta A mengambil paket sabu di wilayah Ubung, lalu membaginya dalam paket kecil untuk kemudian diedarkan.
Terdakwa memperoleh upah Rp 50 ribu setiap kali mengedarkan narkoba. A disebut telah menerima upah sebesar Rp 500 ribu dari pekerjaan ini. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.
ANTARA