Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nirina Zubir berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada terdakwa mafia tanah yang menyerobot aset keluarganya.
Harapan itu disampaikan Nirina sebelum bersaksi dalam sidang kasus pemalsuan akta otentik sejumlah aset milik keluarganya. "Kami berharap semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya," kata Nirina di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 17 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berharap vonis maksimal itu memberikan efek jera terhadap para terdakwa dan pembelajaran bagi masyarakat yang menyalahgunakan hukum tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mudah-mudahan dengan vonis berat, bisa memberi efek jera. Sehingga tidak mudah terjadi kasus seperti ini lagi," ujar Nirina.
Nirina menegaskan kasus ini dapat menjadi pembelajaran khususnya bagi para oknum notaris yang terlibat mafia tanah.
"Khususnya bagi orang yang mengerti hukum tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri, sehingga kejadian seperti kasus hukum notaris ini tidak ada lagi. Semoga jadi lebih hati-hati lagi," tambahnya.
Akibat kasus ini, keluarga Nirina Zubir menjadi korban ulah mafia tanah senilai Rp 17 miliar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan penyidikan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina itu fokus ke dugaan pencucian uang. Zulpan menyebut penyidik hendak menelusuri ke mana uang sekitar Rp 17 miliar yang disebut menjadi kerugian keluarga Nirina.
"Penyidik fokus terkait aliran uang digunakan senilai Rp 17 miliar akan ditelusuri dan penyidik bergerak ke arah situ," kata Zulpan di kantornya pada Senin, 6 Desember 2021.
Ia memastikan bahwa perkara penggelapan surat tanah yang disangkakan kepada para tersangka sudah terpenuhi. Atas dasar itu penyidik mengalihkan fokus penyidikannya. "Kalau 263 sampai 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah penuhi unsur. Sekarang kami telusuri TPPU-nya," tutur Zulpan.
Terdakwa dalam kasus ini adalah bekas asisten rumah tangga ibu Nirina Zubir yaitu Riri Khasmita beserta suaminya. Riri Khasmita dan suaminya Endrianto diduga bersekongkol dengan para tersangka lain menggelapkan enam surat tanah milik keluarga Nirina. Keenam bidang tanah itu dibalik nama menjadi milik Riri dan Endrianto. Nirina mengatakan keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat kasus mafia tanah itu.
Selain Riri dan Endrianto, seorang notaris bernama Faridah serta dua notaris sekaligus PPAT, yaitu Erwin dan Ina Rosaina, menjadi terdakwa dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.
ANNISA APRILIYANI | TD
Baca juga: Nirina Zubir Bersaksi di Sidang Mafia Tanah: Ini yang Ditunggu-tunggu