Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa-Jaksa Menyerang Serang

Perkara pemalsuan surat tanah, saman bin ijo dituduh menjual tanah (terletak di desa lembang jasa, bekasi) dengan memakai surat-surat palsu/menjual tanah yang bebarapa bulan lalu telah dijual kepada orang lain. (hk)

13 Februari 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERTAMA kali terjadi: seorang hakim "didemonstrasi" oleh rekannya sesama penegak hukum, yaitu para jaksa. Kejadian tak enak itu dialami Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, J. Serang. Enam orang jaksa dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Artomo, 30 Januari lalu, mendatangi Serang. Tuntutan mereka hanya satu Agar Serang mundur dari perkara yang sedang ditanganinya. Artomo berserta anak buahnya yang berkantor persis di samping Pengadilan Negeri Bekasi, menuduh Serang sering marah-marah kepada jaksa dalam memimpin perkara. Lebih dari itu, Serang juga dituduh ada kepentingan dalam suatuperkara tanah yang lagi diproses di pengadilan itu. Sebab itu satu-satunya jalan bagi Serang adalah mundur ebagai ketua majelis hakim perkara tadi. jika tidak, kata Serang, ia diancam: "Tidak akan ada lagi jaksa yang mau bersidang bersamanya." Maksud Artomo adalah perkara pemalsuan surat tanah. Seorang penduduk bernama Saman bin Ijo dituduh telah menjual tanah berstatus hak girik seluas 20.250 m2 di Desa Lembang Jaya, Kecamatan Tambun, Bekasi, pada Februari tahun lalu. Jual beli tanah seharga Rp 40 juta itu dilakukan Saman di hadapan Notaris Nyonya Ayu Wulan Hartono kepada Djuwito Martakusumah, selaku kuasa Direktur PT Djaya Turangga, akarta. Penjualan inilah yang dituduh Jaksa Ridwan Ali memakai surat-surat palsu. Sebab beberapa bulan sebelumnya tanah yang sama sudah dijual Saman kepada Nyonya Indrawati Onggohartono seharga Rp 5 juta lebih. Damai Pemalsuan yang dilakukan Saman menurut tuduhan jaksa, meliputi salinan girik atas tanah itu, surat keterangan Lurah Lembang Jaya, dan akta jual beli dari Notaris Nyonya Ayu. Lurah Lembang Jaya, B. Ibrahim, dituduh telah memberikan keterangan seakan-akan tanah yang berada di kelurahannya itu milik Saman. Sementara Notaris Nyonya Ayu dituduh Jaksa Prasetyo membuat akta jual beli palsu antara' Saman dengan Djuwito -- padahal ia sudah dimintai Nyonya Indrawati untuk menguruskan sertifikat atas tanah yang sama. Tuduhan jaksa itu berdasarkan surat pengaduan pembeli pertama, Nyonya Indrawati. Selain mengadu ke kejaksaan, Nyonya Indrawati juga menggugat Saman dan pembeli kedua, Djuwito di pengadilan Negeri Bekasi. Ketika proses pidana ketiga tersangka sedang berjalan, tiba-tiba, 25 November 1981, Hakim Serang berhasil mendamaikan Ny. Indrawati dengan Saman dan Djuwito dalam sengketa perdata. Dalam akta perdamaian yang dibuat pengadilan, Djuwito diwajibkan membayar sisa harga tanah kepada Saman sebesar Rp 20 juta dan ganti rugi untuk Nyonya Indrawati sebesar Rp 21 juta. Ditentukan pula, sebagian dari pembayaran itu akan dilunasi Djuwito pada saat putusan pidana terhadap Saman dan kawan-kawannya dijatuhkan hakim. Mundur Sebagai imbalan dari ganti rugi itu, Ny. Indrawati diwajibkan mencabut kembali pengaduan pidananya kepada kejaksaan. Bulan November itu juga Ny.Indrawati melaksanakan pencabutannya secara tertulis. Pencabutan inilah rupanya yang dipersoalkan pihak kejaksaan. Dalam suatu sidang pidana awal Januari lalu, Jaksa Ridwan Ali mempertanyakan akta perdamaian itu kepada Hakim Ketua, Serang. Tapi tak disangka, Serang marah marah kepada jaksa. "Waktu itu saya memang marah, tapi itu kan biasa--tidak pada tempatnya pula kalau karena itu saya dituduh ada interest," ujar Serang kepada TEMPO. Tapi Serang tidak keberatan mundur dari perkara yang dituntut oleh para jaksa itu. Bahkan dalam 5 perkara lainnya yang juga tengah ia tangani, Serang juga mundur. Sikapnya itu, kata Serang, untuk menunjukkan ia benar-benar tidak mempunyai kepentingan dalam kasus yang ditanganinya. Dalam sidang Rabu pekan lalu, Serang memang benar-benar tidak muncul di persidangan lanjutan perkara Saman. Kedudukan Serang sebagai ketua majelis, digantikan Wakil Ketua Pengadilan Syamsir Adjram. Dua orang hakim anggota, Nyonya Mariani dan Nyonya Rosliah Darwin Lubis, masih tetap menduduki kursinya. Dalam sidang itu Syamsir mengumumkan pergantian ketua majelis dengan alasan Serang mempunyai kesibukan lain. Pengunduran diri Serang menimbulkan protes dari pengacara Saman, I Wayan Sudirta. "Alasan pengunduran diri itu tidak dapat diterima," kata Wayan. Adanya tuduhan "ada main" antara hakim dengan terdakwa, membuat Wayan marah. "Demi Allah saya tidak pernah memberi hakim atau menjanjikan bagian untuk hakim," protes Wayan. Penekanan dari kejaksaan terhadap hakim, dituduh pengacara ini sebagai perongrongan terhadap wibawa pengadilan. Maruli Simorangkir yang bertindak sebagai pembela Nyonya Ayu juga ikut memprotes pengunduran diri Hakim Serang. Menurut Maruli, yang berhak meminta hakim mundur hanyalah tersangka. Itu pun harus dengan alasan yang sah, misalnya tersangka mempunyai hubungan famili dengan hakim yang memeriksa. "Kalau jaksa menuduh hakim ada kepentingan, sebaliknya dengan aksi itu berarti jaksa juga mempunyai kepentingan," Maruli balas menuduh. Hampir semua jaksa yang ikut berdemonstrasi ke pengadilan enggan menjelaskan aksi tadi. "Percayalah, saya tidak mempunyai kepentingan apa-apa dalam perkara itu. Hati saya putih," ujar Artomo sambil membuka kancing bajunya. Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi itu mengatakan, sudah membuat laporan tertulis kepada Jaksa Agung tentang aksinya itu. Seperti Artomo, Hakim J. Serang juga melaporkan kejadian itu kepada Ketua Mahkamah Agung, Mudjono, Jumat pekan lalu. Sementara, para pengacara Wayan dan Maruli meminta Ketua Mahkamah Agung untuk mengusut kejadian di Bekasi itu. Agaknya sebuah kerikil menghadang tiga "pendekar hukum"-Mudjono, Ali Said, Ismail Saleh--yang rajin menggalang kerjasama sejak beberapa tahun terakhir ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus