Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. KPK menyatakan Djoko terbukti melakukan korupsi pada pengadaan pekerjaan jasa konsultasi tahun 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pidana Penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 11 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menyatakan Djoko terbukti merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar dalam pengadaan konsultasi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Strategi Korporat di Perum Jasa Tirta II. Menurut KPK, Djoko mengarahkan perusahaan pemenang proyek.
Selain itu, korporasi juga menganggarkan senilai Rp 9,55 miliar untuk kegiatan konsultasi, namun realisasi pembayaran hingga Desember 2017 hanya sebesar Rp 5,56 miliar.
KPK menduga sisa uang dinikmati perusahaan yang ditunjuk dalam kegiatan konsultasi tersebut. Sejumlah rekanan yang disebut turut menerima uang di antaranya, Andririni Yaktiningsasi sebanyak Rp 1.5 miliar, Lintang Kinanti Rp 1.7 miliar, Bimart Duandita menerima Rp 628 juta, Sutisna Rp 944 juta dan Andrian Tejakusuma Rp 78 juta.
Menurut KPK, Djoko terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.