Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut Jasa Tirta II 5 Tahun Penjara

KPK menuntut mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

12 Mei 2020 | 01.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro keluar dari gedung KPK dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 30 September 2019. Djoko memilih bungkam saat digelandang masuk ke mobil tahanan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. KPK menyatakan Djoko terbukti melakukan korupsi pada pengadaan pekerjaan jasa konsultasi tahun 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pidana Penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 11 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menyatakan Djoko terbukti merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar dalam pengadaan konsultasi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Strategi Korporat di Perum Jasa Tirta II. Menurut KPK, Djoko mengarahkan perusahaan pemenang proyek.

Selain itu, korporasi juga menganggarkan senilai Rp 9,55 miliar untuk kegiatan konsultasi, namun realisasi pembayaran hingga Desember 2017 hanya sebesar Rp 5,56 miliar.

KPK menduga sisa uang dinikmati perusahaan yang ditunjuk dalam kegiatan konsultasi tersebut. Sejumlah rekanan yang disebut turut menerima uang di antaranya, Andririni Yaktiningsasi sebanyak Rp 1.5 miliar, Lintang Kinanti Rp 1.7 miliar, Bimart Duandita menerima Rp 628 juta, Sutisna Rp 944 juta dan Andrian Tejakusuma Rp 78 juta.

Menurut KPK, Djoko terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus