Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II

KPK menengarai Andririni hanya mencatut nama ahli yang dipekerjakan di perusahaan itu. Lelang diduga direkayasa agar perusahaan itu bisa menang.

3 September 2021 | 20.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi dalam kasus korupsi di Perum Jasa Tirta II. Andririni ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk kepentingan penyidikan tim melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 3 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum Andririni, KPK telah lebih dulu menyeret Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke penjara. Dia divonis 5 tahun.

Kasus bermula saat Djoko memerintahkan penambahan anggaran untuk pengembangan SDM pada 2016. Anggaran yang semula Rp 2,8 miliar membengkak menjadi Rp 9,5 miliar. Perubahan anggaran itu diduga dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Setelah anggaran tersedia, Djoko memerintahkan menunjuk Andririni sebagai pelaksana. Andiririni menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta. Andririni membagi 15 persen dari keuntungan yang didapatnya ke kedua perusahaan itu.

KPK menengarai Andririni hanya mencatut nama ahli yang dipekerjakan di perusahaan itu. Pelaksanaan lelang diduga direkayasa agar perusahaan itu bisa menang. Atas perbuatan mereka, KPK menduga negara rugi Rp 3,6 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus