Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi dalam kasus korupsi di Perum Jasa Tirta II. Andririni ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk kepentingan penyidikan tim melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 3 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum Andririni, KPK telah lebih dulu menyeret Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke penjara. Dia divonis 5 tahun.
Kasus bermula saat Djoko memerintahkan penambahan anggaran untuk pengembangan SDM pada 2016. Anggaran yang semula Rp 2,8 miliar membengkak menjadi Rp 9,5 miliar. Perubahan anggaran itu diduga dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Setelah anggaran tersedia, Djoko memerintahkan menunjuk Andririni sebagai pelaksana. Andiririni menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta. Andririni membagi 15 persen dari keuntungan yang didapatnya ke kedua perusahaan itu.
KPK menengarai Andririni hanya mencatut nama ahli yang dipekerjakan di perusahaan itu. Pelaksanaan lelang diduga direkayasa agar perusahaan itu bisa menang. Atas perbuatan mereka, KPK menduga negara rugi Rp 3,6 miliar.