Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan stok dan menstabilkan harga gula. "Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," ujarnya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa mengatakan, Tom Lembong menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) alias PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih (GKP). Caranya dengan bekerjasama dengan produsen gula rafinasi. Sebab, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus--yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini--telah bersepakat dengan sejumlah pihak swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka meliputi Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
Menurut JPU, Charles dan para pengusaha tersebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI. Mereka juga mengatur harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani (HPP).
Jaksa mengatakan, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," kata Jaksa.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).