Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Jaksa Tunda Lagi Pembacaan Tuntutan untuk Bos Abu Tours

Jaksa kasus Abu Tours kembali menunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Hamzah Mamba dalam sidang yang digelar di PN Makassar.

18 Januari 2019 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa kasus Abu Tours kembali menunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Hamzah Mamba dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat 18 Januari 2019. Jaksa beralasan belum ada petunjuk dari Kejaksaan Agung soal pembacaan tuntutan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya jaksa juga menunda pembacaan tuntutan pada sidang yang digelar Kamis, 17 Januari 2019. “Kami tak bisa ngapa-ngapain tinggal menunggu petunjuk saja,” ucap salah satu jaksa Darmawan Wicaksono di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat 18 Januari 2018.

Ia mengaku tidak bisa menjelaskan detail soal penundaan pembacaan putusan kepada pemilik Abu Tours itu. Padahal salinan putusan sudah ada ditangan jaksa dan tingal dibacakan. Akan tetapi Darmawan lagi-lagi mengungkapkan petunjuk dari Kejagung adalah bentuk koordinasi dan mekanisme internal. “Saya sudah jelaskan ke jemaah dan agen soal penundaan ini,” kata dia usai bertemu jemaah dan agen.

Jemaah dan agen yang menjadi korban terlihat kecewa lantaran pembacaan tuntutan Jaksa ditunda dua kali. Seorang jemaah yang hadir di persidangan, Rosmiah mengatakan penundaan ini dicurigai ada campur tangan dari terdakwa Hamzah Mamba. “Jangan sampai dia (Hamzah) main uang,” kata Rosmiah.

Oleh karena itu, ia berharap jaksa dan hakim mempertimbangkan korban jemaah dan agen Abu Tours. Sehingga bisa mengambil sikap yang tegas dan memutuskan secara adil jika terdakwa benar-benar bersalah. “Kalau ditunda kan asumsi korban kan bermacam-macam,” ujarnya. “Kami menuntut Hamzah dipenjara minimal 20 tahun,” tambahnya.

Sementara, Kuasa hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto menuturkan pihaknya juga kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan kliennya. Padahal sidang telah diagendakan sejak Kamis lalu. “Nyaris saja kami walk out (WO) dari ruang sidang,” ujar Hendro.

Setelah dibacakan tuntutan kliennya, lanjut dia, pihaknya juga membutuhkan waktu untuk mengajukan pledoi. Pasalnya ia mengaku khawatir jika tuntutan dari jaksa tidak adil terhadap kliennya. “Jadi majelis hakim harus adil untuk memberikan kami waktu lakukan pembelaan,” ujar Hendro.

Ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing yang hadir dalam sidang Jumat menyetujui permintaan jaksa soal penundaan pembacaan tuntutan terdakwa kasus Abu Tours Hamzah Mamba. Tuntutan tersebut dibacakan kepada terdakwa pertama dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan penipuan jemaah Abu Tours.

Selain Hamzah, terdakwa lain yakni mantan Manajer Keuangan Abu Tours M Kasim dan masing-masing mantan Komisari Utama Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus