Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Makassar

JPU membacakan tuntutan terhadap bos Abu Tours Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 21 Januari 2019.

21 Januari 2019 | 20.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap bos Abu Tours Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 21 Januari 2019. Terdakwa Hamzah dituntut hukuman selama 20 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan terhadap jemaah umrah di Indonesia.

“Dia (Hamzah) secara sadar menggelapkan uang jemaah senilai Rp 1,2 miliar. Itu digunakan untuk membayar gaji karyawan, agen, mitra Abu Tours melalui rekening pribadinya,” tutur jaksa Darmawan Wicaksono saat membacakan isi tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 21 Januari 2019.

Direktur Utama PT Abu Tours ini diduga melakukan penipuan terhadap 86.720 calon jemaah umrah, akibatnya pemberangkatan mereka ke Mekkah tertunda. Selain dituntut penjara 20 tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Darmawan mengatakan tuntutan itu telah sesuai karena berdasarkan pemeriksaan kepada terdakwa dan keterangan saksi-saksi. “Saksi fakta yang diperiksa ada 34 orang dan tiga saksi ahli, itu semua kita hadirkan dipersidangan,” ucap dia. “Terdakwa juga melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.”

Hamzah Mamba dianggap melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.

Terdakwa juga menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadinya. Itu dilakukan secara bersama terdakwa lainnya yakni Nursyariah Mansyur (istri Hamzah) dan mantan Manajer Keuangan Abu Tours Muhammad Kasim serta mantan Komisaris Utama Chaeruddin.

Menanggapi tuntutan jaksa, pengacara Hamzah Mamba, Primety Margaretha Siboro mengatakan siap melakukan pembelaan terhadap kliennya. “Poin pembelaannya sudah kami siapkan,” ujar dia.

Primety menolak jika dikatakan kliennya melakukan penipuan kepada jemaah. “Penipuannya kan tidak terbukti, kita akan jawab semuanya nanti,” klaim pengacara terdakwa Hamzah Mamba ini.

Rencananya sidang pleidoi untuk terdakwa Hamza Mamba akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 24 Januari 2019.

DIDIT HARIYADI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus