Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar, Budiansyah, menjatuhkan putusan bangkrut (pailit) terhadap perusahaan PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours and Travel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengadili bahwa termohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur, pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Budiansyah di Makassar, Kamis, 20 September 2018.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota, Bambang Nurcahyono, pihak debitur PKPU sebagai termohon, yakni PT Abu Tours, dalam hal ini Muhammad Hamzah Mamba sebagai direktur utama dan Nursyariah Mansyur selaku komisaris.
Bambang Nurcahyono mengatakan termohon tidak pernah memiliki itikad baik untuk membuat kesepakatan proposal perdamaian yang diajukan pengurus PKPU.
Selain itu, dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Bambang, berdasarkan laporan hakim pengawas, tim pengurus telah menyurati Abu Tours untuk membuat proposal perdamaian, tapi tidak pernah ditanggapi.
"Dengan adanya laporan tersebut, majelis hakim pengawas menindaklanjuti laporan dari pengurus untuk meneruskannya ke majelis hakim pemutus, sehingga tanggal 18 September 2018 hakim pengawas menyatakan bahwa tidak adanya kesepakatan damai antara debitur (Abu Tours) dan kreditur," ucap Bambang.
Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours
Sidang PKPU ini sudah berlangsung lebih dari 180 hari. Dimulai dengan beberapa kali perpanjangan hingga pada akhirnya majelis hakim memutuskan menyatakan pailit eks biro perjalanan umrah bersama dua petingginya.
Dengan kepailitan Abu Tours ini, majelis hakim pengadilan niaga telah menunjuk Tasman Gultom sebagai kurator, yang nantinya mengumpulkan aset Abu Tours untuk dibagikan kepada kreditur, dalam hal ini jemaah, agen, dan mitra.