Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019. Terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang ribuan jemaah seluruh Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hamzah Mamba juga dikenakan denda Rp 500 juta.“Dia (Hamzah) telah terbukti menggelapkan uang dan tindak pidana pencucian uang. Jika tak bayar denda maka diganti penjara 1 tahun 4 bulan,” ucap Ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing saat membacakan putusan di PN Makassar, Senin 28 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita terkait: Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours
Dalam persidangan majelis hakim menyatakan semua unsur dakwaan terpenuhi. Mislanya, dalam pengelolaan perusahaan Hamzah tidak transparansi memberikan informasi asal usul dana tersebut. Bahkan terdakwa menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi dengan cara membeli aset. “Uang Rp 1,2 tirliun juga digunakan terdakwa membayar gaji karyawannya,” tutur majelis hakim.
Menurut hakim juga pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah ia tak mengakui perbuatannya. Bahkan terdakwa tetap masif membuka cabang Abu Tours di beberapa kota di Indonesia. Kemudia membuka promo berangkat umrah yang sangat jauh dari rasional. “Sudah rugi masih saja beli aset,” tambahnya.
Sementara pertimbangan pledoi atau pembelaan terdakwa ditolak. Sebelumnya kuasa hukum terdakwa mengajukan pledoi, mereka menganggap bahwa kasus ini masuk perdata bukan pidana. Sehingga yang harus dikenakan kepada PT Abu Tours bukan Hamzah Mamba. “Pledoinya tidak beralasan dan ditolak,” ucap majelis hakim.
Salah satu jaksa penuntut umum, Nana Riana mengaku keberatan atas denda Rp 500 juta yang dijatuhi majelis hakim. Alasannya denda tersebut akan dibayarkan dari aset yang disita kepolisian. Oleh sebab itu ia akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk melakukan upaya banding dalam waktu sepekan. “Insya Allah hari ini atau besok lakukan upaya banding. Kami akan laporkan dulu ke pimpinan,” ujar Nana. “Ini khusus dendanya ya karena kami tuntut Rp 100 juta.”
Ia menilai dari sisi keadilan khususnya korban harus juga dipikirkan. Karena semakin besar denda dijatuhkan maka semakin kurang hak korban yang diterima. Padahal ia telah melakukan koordinasi dengan kurator dalam berita cara pemeriksaan. “Kami nilai majelis hakim dendanya hanya 1 persen dari jumlah maksimal dalam UUD tindak pidana pencucian uang,” kata Nana.
Kuasa hukum terdakwa, Hendro Saryanto juga menyatakan keberatan. Menurut dia, kasus ini adalah perdata bukan pidana, sehingga ia juga akan melakukan upaya banding. Ia menegaskan kasus Abu Tours dan First Travel sangat jauh berbeda. Sebab First Travel yang dilaporkan perorangan.
“Ini kan kondisinya (Abu Tours) failed utang piutang. Dia salah mengelola perusahaan dan dipenjara 20 tahun, habis disita hartanya,” tambahnya. “Jemaah kasihan loh, kalau failed uang yang diterima jemaah paling Rp 300 ribu,” lanjutnya.
Hamzah Mamba, bos Abu Tours, idakwa melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.
DIDIT HARIYADI
Catatan redaksi: Pada pukul 16.20 telah dilakukan edit perbaikan.