Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Janji Gombal Unsur Pemerkosaan

Berat badan perempuan itu kini berangsur-angsur naik. Ia juga mengaku tak lagi dihantui mimpi aneh yang selama berbulan-bulan dialami-nya. Nuri-ini bukan nama sebenarnya-kini menuju kesembuhan. Trauma yang ia tanggung sejak enam bulan lalu pelan-pelan sudah bisa ia atasi. "Tapi dia tetap enggan menceritakan apa yang terjadi karena itu sama saja membuka luka yang berusaha ia lupakan," kata Krepti Sayeti, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Keadilan, Bengkulu.

16 Februari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berat badan perempuan itu kini berangsur-angsur naik. Ia juga mengaku tak lagi dihantui mimpi aneh yang selama berbulan-bulan dialami-nya. Nuri-ini bukan nama sebenarnya-kini menuju kesembuhan. Trauma yang ia tanggung sejak enam bulan lalu pelan-pelan sudah bisa ia atasi. "Tapi dia tetap enggan menceritakan apa yang terjadi karena itu sama saja membuka luka yang berusaha ia lupakan," kata Krepti Sayeti, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Keadilan, Bengkulu.

Menurut Krepti, saat ia pertama kali menemui Nuri, perempuan 22 tahun itu memiliki halusinasi sekujur tubuhnya dihinggapi serangga atau kelabang. "Akibatnya, ia panik dan tubuhnya merasa gatal-gatal," ujar Krepti. Halusinasi itu muncul setelah Nuri mengalami kekerasan seksual, yakni diperkosa, pada 18 Agustus 2014.

Senin pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada tersangka pemerkosanya, Myxe Zul Janova alias Janov, lima tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Cipta Sinuraya dengan anggota Rendra Yozar dan Syamsul Arief itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara.

Hakim menyatakan pria 26 tahun itu terbukti melanggar Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun."

Menurut hakim Syamsul Arief, sebelum mengetukkan palu, anggota majelis terlibat perdebatan mengenai ada-tidaknya unsur pemerkosaan dalam perbuatan Janov. Ada hakim, misalnya, yang menilai tak ada kekerasan atau ancaman kekerasan ketika peristiwa seksual terjadi. Belakangan, ketiganya kemudian sepakat bahwa kekerasan dan ancaman kekerasan bukan hanya dalam bentuk fisik. "Bujuk rayu dan serangkaian janji gombal dikategorikan sebagai bentuk kekerasan," kata Syamsul.

Adanya bujuk rayu dan janji palsu itu diungkapkan Janov di pengadilan. Berdasarkan fakta pengadilan itulah majelis menilai Janov sedari awal memiliki iktikad buruk, yakni hanya mau memperdaya dan menyetubuhi korban. Di pengadilan, Janov memang mengaku tidak memiliki niat menikahi korban.

****

SETAHUN mengenal Janov lewat media sosial Facebook, Nuri menyambut baik ketika pria itu mengajaknya bertemu pada Senin, 18 Agustus 2014. Janov lantas mengajak Nuri bermain biliar-permainan yang juga disukai gadis tersebut. Maka, pada suatu malam, Nuri pun tak keberatan saat Janov menjemputnya seusai pulang kerja di sebuah rumah sakit. Keduanya pergi ke tempat biliar.

Nuri mengenal Janov pada Maret 2013. Ketika itu keduanya sama-sama menjadi peserta kompetisi biliar memperebutkan Piala Kapolda Cup Bengkulu. Janov, yang berpangkat brigadir satu, sehari-hari bertugas di Kabupaten Kaur, selatan Bengkulu, yang berjarak sekitar 250 kilometer dari kediaman Nuri.

Namun, di perjalanan, rencana awal ajakan Janov bermain biliar di Starpoll di Bengkulu Indah Mall-tak jauh dari rumah Nuri-berubah. Dia mengajak gadis itu makan pecel lele di Simpang Padang Harapan. Setelah makan malam, Janov membawa Nuri ke Pantai Panjang, yang terletak di belakang gedung Bengkulu Indah Mall. Sekitar pukul 23.30, setelah minum teh botol, Nuri merasa tak enak badan dan kepalanya berat. Ia minta diantar pulang. Menurut Krepti, belakangan Nuri mencurigai minumannya sudah dimasukkan sesuatu. "Nuri memiliki tubuh atletis sehingga, dalam kondisi sadar dan normal, dia pasti mampu dan melawan jika terjadi sesuatu pada dirinya."

Nuri kaget bukan kepalang ketika Janov menghentikan sepeda motornya di depan Hotel Kuala View Beach. Pria itu lantas membawanya ke kamar hotel yang bagian bawahnya terhubung dengan tempat parkir kendaraan tersebut. Nuri berulang kali minta diantar pulang. "Namun Janov malah terus merayu agar berhubungan seksual," ujar Krepti. Ketika Janov menyentuhnya, Nuri mengaku berteriak, tapi tak ada seorang pun yang menolongnya. Hubungan seksual secara paksa itu membuat Nuri mengalami perdarahan. Panik, Janov pun bersedia memenuhi permintaan Nuri untuk mengantarkannya ke Rumah Sakit Jawatan Kesehatan Tentara, Bengkulu. "Terjadi luka pada kemaluan Nuri yang membuat dokter harus menjahitnya," kata Krepti.

Dokter Deddy Fitri, yang mengoperasi Nuri, juga tampil menjadi saksi di pengadilan. Dia mengatakan luka robek tak hanya terjadi pada hymen atau selaput dara, tapi juga vagina bagian bawah, yang mengandung pembuluh darah. "Operasi penjahitan atas pembuluh darah harus dilakukan. Kalau tidak, perdarahan terus berlanjut," ucap Deddy. Pada saat Nuri menjalani operasi, Janov tak ada. Polisi ini kabur. Dia pun tak bisa dihubungi lewat telepon atau media sosialnya. Merasa tak ada iktikad baik dari Janov, keluarga Nuri pun melaporkan kasus ini ke polisi.

Awalnya keluarga melaporkan ke Kepolisian Sektor Ratu Agung, Kota Bengkulu. Namun petugas menolak. Alasan penolakan pun tak jelas. "Begitu juga ketika kami melapor ke Kepolisian Resor Bengkulu," ujar Krepti. Akhirnya kasus ini diterima Kepolisian Daerah Bengkulu, yang menyerahkan kembali ke Polres. Polisi kemudian menetapkan Janov sebagai tersangka dan menahannya mulai September 2014. Ketika Janov ditahan, kata Krepti, pihak keluarganya berusaha mengajak damai. Namun upaya damai ini tak diterima keluarga Nuri.

Di persidangan, Janov tak mengakui telah melakukan kekerasan. Dia menyatakan kepada hakim bahwa perbuatannya atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan. Janov mengatakan hubungannya dengan Nuri sebagai seorang kekasih. "Selama ini kami menjalin komunikasi mesra lewat Facebook dan telepon," ujar Janov.

Sebelum menuju hotel, kata Janov, di pinggir Pantai Panjang mereka bermesraan. "Karena tak enak dilihat orang, saya mengajaknya ke hotel," ujarnya. Janov mengaku membayar kamar hotel Rp 140 ribu untuk tiga jam.

Menurut Janov, awalnya Nuri menolak diajak ke hotel. Namun dia berhasil meyakinkan perempuan itu dengan merayunya. Janov juga meyakinkan Nuri bahwa ia tak akan meninggalkannya.

Tim pengacara Nuri dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Keadilan menerima putusan hakim yang memvonis Janov lima tahun penjara itu. "Meski hukuman itu belum sebanding dengan apa yang harus dihadapi Nuri," ucap Krepti. Apalagi, kata pengacara ini, Janov diketahui pernah melakukan hal yang sama terhadap korban lain, tapi ia "lolos" karena korban bersedia berdamai.

Janov menyatakan banding atas hukumannya. Tim pengacara Nuri menyebutkan tak akan tinggal diam. "Kami akan terus mendampingi Nuri. Kami akan berusaha keras agar Janov tidak dapat lolos dari hukuman," kata Krepti.

Yuliawati, Phesi Ester Julikawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus