Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan aktor Jefri Nichol ditangkap karena memiliki ganja. Barang bukti tersebut disita dari kediaman Jefri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari, 23 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sementara yang sudah kita timbang itu 6,01 gram," kata Indra di kantornya, Selasa petang, 23 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indra mengatakan penangkapan Jefri dilakukan berdasarkan informasi yang diterima polisi. Kemudian, polisi mendatangi rumah Jefri. Namun, kata Indra, Jefri sedang tidak di rumahnya saat itu.
"Dia dari luar, kemudian ketika sudah sampai ditempat anggota kita datang, dan ternyata betul ditemukan barang itu," ujar Indra. "Di kulkas jatuh barang tersebut".
Indra mengatakan Jefri ditangkap sendirian di rumahnya. Keterangan lebih lanjut tentang kasus ini akan disampaikan besok, Rabu, 27 Juli 2019.
Jefri Nichol adalah aktor muda yang pernah bermain peran dalam beberapa film seperti Dear Nathan, Surat Cinta Untuk Starla dan Hit And Run. Dia juga menjadi bintang dalam sinetron berjudul Pesantren & Rock n' Roll: Reborn dan Keluarga Garuda di Dadaku.
Baru-baru ini, Jefri Nichol juga didapuk untuk bermain peran dalam film berjudul Exocet. Film itu menceritakan kisah hidup petinju legendaris Indonesia yang pertama kali menjadi juara dunia Ellyas Pical.