Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejaksaan Agung Jelaskan Dugaan Keterlibatan Mantan Ketua PN Surabaya dalam Perkara Ronald Tannur

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka ke enam dalam kasus vonis bebas Gerogius Ronald Tannur.

15 Januari 2025 | 22.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta, 14 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka baru dalam dugaan suap atas vonis bebas terhadap Georgerius Ronald Tannur. Rudi diduga mengatur komposisi majelis hakim untuk menyidangkan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rudi didasarkan atas keterangan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum persidangan Ronald Tannur digelar, Lisa menemui Zarof Ricar untuk diperkenalkan dengan Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.  Zarof kemudian menghubungi Rudi melalui pesan singkat pada 4 Maret 2024. Pada hari yang sama Lisa menemui Rudi di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu Lisa menanyakan nama-nama hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur. Rudi memberitahu majelis hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. “Jadi, langsung dijawab saat itu,” ujar Abdul Qohar, Rabu, 15 Januari 2025.

Setelah mendapatkan nama-nama hakim, Lisa langsung menemui Erintuah di lantai 5 Gedung PN Surabaya. Pengacara itu bertemu juga dengan Heru Hanindyo dan Mangapul untuk membicarakan perkara Ronald Tannur.

Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi dan meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dan Heru Hanindyo serta Mangapul menjadi anggota majelis hakim.

Pada 5 Maret 2024, Erintuah menemui Rudi. Pada pertemuan tersebut, dengan menepuk pundak Erintuah, Rudi mengatakan, “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”.

Pada hari yang sama, Rudi menerbitkan surat resmi penetapan majelis hakim pada perkara Ronald Tannur dengan komposisi hakim yang telah diatur oleh Rudi sebelumnya. Menurut Qohar, pelimpahan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum ke PN Surabaya sejatinya telah dilakukan sejak 22 Februari 2024. “Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian, baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Lisa bersepakat dengan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka. Apabila ada biaya dari Lisa yang dipakai untuk pengurusan perkara, maka di kemudian hari harus diganti oleh Meirizka.

Berikutnya, pada 1 Juni 2024, bertempat di gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Lisa menyerahkan sebuah amplop kepada Erintuah yang berisi 140 ribu dolar Singapura. Dua pekan kemudian, Erintuah membagi-bagikan uang tersebut dengan rincian 38 ribu dolar Singapura untuk dirinya sendiri, 36.000 dolar Singapura untuk Mangapul, dan 36.000 dolar Singapura untuk Heru Hanindyo.

Dalam pembagian tersebut, Rudi yang pada saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, diduga mendapatkan bagian 20 ribu dolar Singapura. Selain itu, seorang panitera pengganti sidang yang bernama Siswanto, diduga menerima bagian 10 ribu dolar Singapura.

Penyidik Kejaksaan menemukan sebuah amplop berwarna putih dengan tulisan “Big SGD diambil 43.000 Pak Rudi PN SBY milih hakim Ketua PN SBY Ronald” ketika menggeledah rumah Lisa di Kota Surabaya, Jawa Timur.  “Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa kepada Rudi untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” kata Qohar.

Dengan begitu, Rudi pun diduga telah menerima suap total sebesar 63 ribu dolar Singapura atas perannya dalam kasus ini. Di sisi lain, selama perkara Ronald Tannur berproses dari awal sampai dengan putusan, Meirizka telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap kepada Lisa.

Selain itu, Lisa juga menalangi terlebih dahulu biaya-biaya sebesar Rp 2 miliar, sehingga nominal dana yang telah dikeluarkan oleh Lisa adalah sebesar Rp 3,5 miliar.

Dengan semua bukti-bukti itu, penyidik menggeledah dua rumah Rudi yang berada di Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, pada 14 Januari  2025.  Di Jakarta penyidik menemukan satu barang bukti elektronik berupa satu unit ponsel dan sejumlah uang dari pecahan berbagai mata uang. Adapun uang-uang tersebut ditemukan di mobil istri Rudi, Nelsi Susanti.

Qohar merinci jumlah uang yang ditemukan sebesar Rp 1,7 miliar, 388.600 dolar AS, dan 1.099.626 dolar Singapura. “Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah jumlahnya kurang lebih Rp 21.141.956.000,” kata dia.
 
Penyidik menjerat Rudi menggunakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya Rudi menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 14 Januari 2024. Dengan demikian, Rudi menjadi tersangka keenam dalam pusaran kejahatan tindak pidana suap dalam upaya pemberian vonis bebas pada perkara Ronald Tannur.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus