Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jerat Makar 'Pembela' Pancasila

Polisi menangkap wartawan yang juga aktivis buruh di Sulawesi Utara. Dijerat dengan pasal makar gara-gara gerakan Referendum Minahasa.

12 Juni 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Waktu menunjukkan pukul 23.00 ketika rombongan polisi dan tentara tiba di sebuah rumah di Blok B, Perumahan Labuan Indah, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Bitung, Sulawesi Utara, ¡©Jumat dua pekan lalu. Tak lama kemudian, aparat keluar membawa pemilik rumah, Rocky Oroh. ¡±Kami baru tahu itu penangkapan setelah polisi membawa dia pergi,¡± kata Maria, warga Perumahan Labuan Indah, Rabu pekan lalu.

Rocky ditangkap oleh tim yang dipimpin Ajun Komisaris Agung Sitepu, Kepala Unit Tindak Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Datang bersama Agung lima anggota Resmob Manguni Polda Sulawesi Utara dan dua anggota Detasemen Intel Kodam XIII Merdeka. Polisi menuduh Rocky terlibat gerakan Minahasa Merdeka. Polisi menjerat Rocky dengan pasal pidana makar, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Di Manado dan sekitarnya, Rocky selama ini dikenal sebagai wartawan MNC TV. Menurut Kepala Biro MNC Sulawesi Selatan Yusuf Alfarezi, Rocky menjadi kontributor sejak 2009. Namun, dua tahun terakhir, Rocky tak lagi berurusan dengan MNC. Karena itu, Yusuf menganggap Rocky bukan lagi kontributor MNC TV. "Saya baru tahu penangkapan dia setelah mendapat kabar dari wartawan dan berita di media," kata Yusuf pada Jumat pekan lalu.

Rocky juga dikenal sebagai aktivis buruh. Dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei lalu, Rocky menjadi koordinator lapangan. Di luar kegiatannya sebagai jurnalis dan aktivis buruh, Rocky juga aktif dalam Gerakan Referendum Minahasa.

Pada 1 Desember 2016, misalnya, Rocky membuat fanpage di Facebook bernama Referendum Minahasa Raya. Halaman itu memuat pernyataan: "Kami sudah berjanji siap Referendum sesuai konstitusi. Bangsa Minahasa Siap Merdeka jika negara tunduk dengan paham khilafah daulah islamiyah (syariat Islam)."

Rocky juga mengunggah foto-foto unjuk rasa pada 1 Desember 2016. Dalam foto itu terlihat massa membawa sejumlah spanduk, termasuk yang bertulisan "Ultimatum Minahasa 1 Desember 2016. Negara Tunduk? Bangsa Minahasa Siap Referendum". Spanduk lain memuat sejumlah tuntutan, di antaranya "Bubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan Ormas yang berafiliasi dengan Daulah Islamiyah lainnya".

Menurut juru bicara Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Ibrahim Tompo, polisi telah memantau gerakan Rocky sejak awal Desember tahun lalu. Namun polisi baru mengawasi dia secara intensif sejak Mei lalu. Kala itu Rocky membuat sejumlah pernyataan di akun Facebooknya. Selain mengecam wacana kekhilafahan, ia membuat petisi di situs Change.org. Petisi itu meminta hakim bersikap adil dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dijerat dengan pasal penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara dalam sidang 9 Mei lalu.

Sebelum Basuki divonis bersalah, pada 5 Mei lalu, Rocky membuat status tentang Referendum Minahasa di akun Facebooknya. Seminggu kemudian, dia memasang status undangan Aksi Damai/Deklarasi "Referendum Minahasa Merdeka". Disebutkan, deklarasi itu akan berlangsung pada 15 Mei, pukul 10.00, di kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Tuntutan aksi antara lain mendesak pembebasan Basuki tanpa syarat serta Referendum Minahasa Merdeka melalui jajak pendapat.

Menurut Ibrahim Tompo, polisi pernah mengklarifikasi gerakan itu, termasuk rencana demonstrasi pada 15 Mei, kepada Rocky dan kawan-kawan. "Saat itu mereka menyatakan tak berniat menuntut Minahasa Merdeka," kata Ibrahim.

Aksi damai berjalan sesuai dengan jadwal. Pada 15 Mei lalu, ratusan orang berkumpul di depan kantor Gubernur Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus, Manado. Ketika diwawancarai sejumlah media, Rocky mengatakan, bagi orang Minahasa, Pancasila merupakan harga mati. "Jangan coba-coba mengubah ideologi negara," ujar Rocky kala itu. Dia pun mendesak pemerintah bersikap tegas terhadap gerakan yang ingin mengubah ideologi Pancasila. "Jika tidak, Referendum Minahasa Merdeka siap kami kobarkan."

Melalui media sosial, Rocky kemudian membuat klarifikasi soal gerakannya. "Tidak ada aksi bertema ’Minahasa Merdeka’. Yang ada adalah Referendum Minahasa Raya," kata Rocky. Dalam siaran pers pada 29 Mei itu, Rocky menyebut diri penggagas Gerakan Referendum Minahasa Raya.

Hal lain yang membetot perhatian polisi adalah kedatangan Rocky dalam dialog "Minahasa di Persimpangan Jalan" di Perpustakaan AZR Wenas, Tomohon, pada 1 Juni lalu. Acara ini disponsori Masyarakat Adat Minahasa dan digagas tokoh Minahasa, Bert Supit.

Masyarakat Adat Minahasa termasuk peserta Kongres Minahasa pada 5 Agustus 2000. Kongres itu memberi ultimatum kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jika Sidang Tahunan MPR mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 dengan memasukkan rumusan Pancasila versi Piagam Jakarta, menurut ultimatum itu, Minahasa akan menuntut merdeka.

Menurut Bert Supit, dialog hari itu membahas semangat Pancasila dan UUD 1945. "Sama sekali tak membahas gerakan Minahasa Merdeka," katanya. Tuntutan masyarakat Minahasa, menurut Bert, umumnya bukan soal merdeka. "Orang Minahasa meminta negara menjamin ruang ekonomi yang mulai dirampas orang kaya dari Jakarta," ujar Bert. Dia juga memastikan bahwa Rocky tak diundang dalam dialog itu. "Jadi apa yang dia sampaikan bukan sikap Majelis Adat Minahasa."

Dalam dialog itu, menjelang jam makan siang, Rocky bersama dua temannya maju. Dia meminta dukungan kepada Majelis Adat Minahasa atas Referendum Minahasa. Rocky juga menjelaskan gerakan pengumpulan identitas untuk disampaikan kepada Presiden, MPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Ada saksi yang merekam kegiatan itu," kata Ibrahim Tompo. Video rekaman itulah yang kini dipakai polisi untuk menjerat Rocky. Dalam video berdurasi 21 menit itu, Rocky tampak didampingi seorang laki-laki dan perempuan.

Video itu pula yang menjadi dasar polisi menaikkan status kasus Rocky dari penyelidikan ke penyidikan. Sampai awal Mei lalu, menurut Ibrahim, polisi belum menemukan unsur tindak pidana makar dan permufakatan jahat. "Nah, saat dialog itulah yang bersangkutan menyempurnakan tindak pidananya," ujar Ibrahim.

Setelah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, keesokan harinya polisi menangkap Rocky. Dari rumah Rocky, polisi menyita satu unit megafon, satu lembar bendera Minahasa Land, dan dua lembar baliho.

Hingga Jumat pekan lalu, Rocky masih mendekam di ruang tahanan Polda Sulawesi Utara di Manado. Tempo mendatangi rumah Rocky di Perumahan Labuan Indah pada Rabu pekan lalu. Seorang perempuan paruh baya yang menyambut Tempo mengatakan bahwa keluarga Rocky tak ada di rumah.

Melalui Benny Ramdhani, anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sulawesi Utara yang menjenguknya pada Jumat pagi pekan lalu, Rocky menolak tuduhan makar. "Saya tidak ingin melakukan makar," kata Rocky seperti ditirukan Benny. Kepada Benny, Rocky juga menjelaskan bahwa apa yang dia lakukan merupakan wujud kekecewaan atas maraknya kelompok makar dan radikalis, serta negara yang abai terhadap kaum minoritas.

Abdul Manan, Budi Nurgiyanto (Manado)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus