Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jika polisi dirundung tersangka

Dalam tempo sebulan lima gugatan praperadilan menimpa poltabes medan. umumnya akibat salah tangkap seperti yang menimpa juanda dan nurdin yang dituduh merampok. selama sidang kasmin terus ditahan.

15 September 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

POLISI Kota Besar (Poltabes) Medan bak dirundung terdakwa. Selama sebulan terakhir ini saja tak kurang dari lima kali Poltabes Medan dan jajarannya digugat tersangka di praperadilan. Semua gugatan, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu, menuding instansi penyidik itu tak becus melaksanakan pasal-pasal KUHAP dalam hal penangkapan dan penahanan. Bermula dari Juanda Lubis, yang mendaftarkan gugatannya pada 21 Juli lalu ke Pengadilan Negeri Medan. Tersangka, yang tak ada hubungannya dengan almarhum Perdana Menteri Juanda itu, dituduh polisi telah merampok kalung emas Hajah Nyonya Sofni di Jalan Pandu Medan, pada 12 Juli 1990. Tuduhan itu menjengkelkan Juanda, 30 tahun. Sebab, pada hari Nyonya Sofni kerampokan itu, Juanda, seperti dibenarkan Kepala Pembinaan Narapidana LP Tanjung Gusta, P.M. Napitupulu mendekam di LP Tanjung Gusta. Lelaki itu lagi menjalani hukuman 8 bulan penjara karena terbukti menyiksa istrinya, Titi Herawaty, 26 tahun. "Pada hari itu, saya sedang menasihati Juanda," kata Naitupulu. Karena itulah, Juanda mengajukan praperadilan. Dia menuntut polisi menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan membayar ganti rugi Rp 1.000. Sayangnya, Juanda kalah cepat. Polisi buru-buru mengirimkan berkas perkara perampokan itu ke jaksa sehingga perkara itu disidangkan. Karena itu, gugatan praperadilan yang diajukan Juanda gugur. Dalam persidangan perkara perampokan itu, yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan sejak 6 Agustus lalu itu, Juanda kembali mengemukakan alibinya. Kalau Juanda bebas, kami akan menggugat polisi lagi," kata pengacaranya, Porman Naibaho, dari LBH Medan. Ternyata, tak hanya Juanda yang merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh polisi. Sebelum Juanda ditangkap, polisi yang sama ternyata lebih dahulu menjebloskan adik ipar Juanda Nurdin, 24 tahun, ke tahanan. Pemuda yang sehari-hari berjualan premium itu juga dituduh polisi merampok Nyonya Sofni tadi. Nurdin, lebih celaka, mengaku disiksa polisi di tahanan. Ternyata, ia tak bersalah. Sehari setelah Juanda ditangkap, Nurdin dilepaskan. Karena itulah Nurdin mempraperadilankan polisi. Tapi selesai sidang, Kamis pekan lalu, kuasa polisi, Sersan Satu Abdul Hamid, atas nama atasannya meneken perjanjian perdamaian "secara adat ketimuran dan kekeluargaan" dengan Nurdin. Dalam surat perjanjian itu, Kapolsekta Kapten K.B. Sitorus meminta maaf kepada Nurdin. Sebagai "orang Timur" Nurdin memberi maaf dan menerima Rp 200 ribu sebagai uang pengobatan atas penderitaan Nurdin di tahanan. Nasib Nurdin masih lebih baik ketimbang Nyonya Cung Yung, alias Siti Halimah, 55 tahun. Sehabis magrib, 6 Agustus lalu, Nyonya Cung berkunjung ke tahanan Polsek Medan Teladan untuk menjenguk anaknya Alihang, 16 tahun, dan Juliani, 15 tahun, yang ditahan di situ. Ia membawa nasi dan pakaian untuk anak-anaknya yang dituduh mengeroyok tetangganya. Rupanya, seperti diceritakan Yasmine dari LBH Medan, Nyonya Cung tak mampu membayar "tiket" bertamu Rp 2 ribu kepada petugas setempat. Disaksikan Kapolsek setempat, Kapten H.R Ritonga, Nyonya Cung ribut. Tapi polisi tak mau kalah gertak. Kapten Ritonga segera memerintahkan bawahannya memasukkan Nyonya Cung ke sel. Tanpa dosa apa-apa, Nyonya Cung menginap satu hari di sel tersebut. Karena itu, pada 25 Agustus lalu, Yasmine mengajukan praperadilan, dengan ganti rugi Rp 1 juta. Tiga hari berikutnya, suami Nyonya Cung, Agus Salim Gultom, 35 tahun, atas nama putrinya, Juliani, juga menggugat ke praperadilan. Pasalnya, polisi dituduh Gultom telah "salah ambil". Pada surat penangkapan, yang diteken Ritonga dalam kasus pengeroyokan tadi, disebutkan nama Alihang dan Juni -- juga anak Agus Salim dan Nyonya Cung. Ee, sialnya, yang ditangkap polisi Alihang dan Juliani. Kedua remaja itu masuk hln selama tiga hari, sebelum dikeluarkan dengan jaminan. Karena itu Gultom menggugat ganti rugi Rp 1 juta -- sama dengan tuntutan Nyonya Cung. Tapi setelah pengajuan gugatan itu, nasib keluarga Gultom semakin buruk. Kamis pagi -- pekan lalu, Nyonya Cung dan Juliani kembali ditangkap anggota Polsek Medan Teladan. "Keduanya hendak diserahkan ke jaksa, melengkapi berkas penganiayaan itu," kata Ritonga. Ternyata, pada sidang Sabtu pekan lalu hakim menolak gugatan Nyonya Cung dan Juliani. Alasan Hakim P.J. Hutabarat nama Nyonya Cung tidak ada dalam buku daftar tamu Polsek tersebut. Artinya, tidak ada bukti yang bisa menunjukkan bahwa Nyona Cung bertamu pali, waktu itu -- apalagi sampai ditahan. Sedang Hakim Sinta Tambunan mengatakan polisi tidak salah menangkap Juliani. "Itu cuma salah ketik. Mestinya Juliani, tapi terketik jadi Juni," kata Sinta. Yang juga memprihatinkan nasib Kasmin Hutabarat. Pada 10 Agustus 1988, dia divonis Pengadilan Negeri Medan 5 --, tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan. Di Pengadilan Tinggi, Kasmin dinyatakan bebas murni. Pertengahan 1989, Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut. Tapi selama proses -- persidangan itu, Kasmin, 35 tahun, ditahan- terus. Berdasarkan putusan MA itu, Kasim mempraperadilankan polisi dan jaksa karena menganggap kedua instansi itu salah memproses perkaranya. Tapi gugatan itu, Senin pekan lalu, ditolak. Menurut Kepala Dinas Penerangan Polda Sum-Ut, Letnan Kolonel Yusuf Umar, ramainya gugatan itu menandakan kesadaran hukum masyarakat semakin melonjak. "Cuma, kalau minta ganti rugi, ya, janganlah seenaknya," kata Yusuf. Sebaliknya, tentu, harapan masyarakat polisi juga tak seenaknya menangkap dan menahan orang. Monaris Simangunsong & Sarluhut Napitupulu (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus