Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jual Ganja Paket Hemat Pelajar, Sepasang Paruh Baya di Karawang Ditangkap Polisi

Sepasang paruh baya asal Karawang menjadi pengedar ganja. Mereka menyediakan ganja paket hemat pelajar dengan harga terjangkau.

14 Februari 2023 | 13.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pasangan lansia. Unsplash.com/Matthew Benner

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Karawang - Sepasang paruh baya asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan pengedar ganja. Mereka adalah S alias Abang bin Tamjid Herman, 54 tahun, dan RP alias Iyang binti Supangkat, 50 tahun.

Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi, Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, keduanya mengaku telah menjual ganja paket hemat pelajar seharga Rp 100 ribu.  "Dua pelaku menjual ganja paket hemat kepada pelajar dan buruh pabrik di daerah Ciampel," ujar Wirdhanto saat jumpa pers di Polres Karawang, Selasa, 14 Februari 2023.  

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang. Saat diringkus pada Rabu, 8 Februari lalu, ujar Wirdhanto, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menemukan ganja seberat lebih dari 1 kilogram dari kedua pelaku.

"Pada saat penggeledahan badan dan tempat, kami menemukan ganja dengan berat sekitar 1.000 gram yang disimpan di atas kasur di dalam rumah kontrakan," ungkap Wirdhanto.  

Hasil pemeriksaan sementara, S alias Abang mendapat ganja dari pelaku berinisial RP alias Iyang. Adapun Iyang mengaku disuplai ganja oleh seorang bandar berinisial G. "Untuk saat ini yang bersangkutan masih dalam pemburuan kita," kata Wirdhanto. 

Para pelaku ini, ujar Wirdhanto, berkomunikasi dengan pembeli melalui ponsel. Setalah pemesanan dan pembayaran selesai, pelaku mengirim ganja melalui jalur ekspedisi barang. 

Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya mengaku tergiur keuntungan materi menjadi pengedar narkoba. "Pelaku melakukan ini karena tergiur dan menganggap bisnis ini menjanjikan dan mendatangkan uang yang cepat," kata Wirdhanto. 

Akibat perbuatannya, kedua lansia ini terancam menghabiskan sisa umurnya di penjara. Sebab, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

Pilihan Editor: Polres Jakpus Ungkap Budidaya Kawin Silang Ganja Belanda dan Indonesia

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus