Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jubir Timnas Amin Diduga Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Jubir Timnas Amin itu diduga sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

28 Desember 2023 | 00.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar ditangkapnya Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (Timnas Amin) Nurindra B. Charismiadji atau Indra Charismiadji dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU a/n Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah)," kata Mahfuddin dalam rilis tertulis yang disiarkan pada Rabu malam, 27 Desember 2023.

Mahfuddin mengatakan, berkas tersebut masuk pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, dan telah diterima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim.

Mahfuddin mengatakan Charismiadji selaku pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama tersangka Ike Andtiani selaku pengelola atau pengendali dalam perusahaan yang sama (dilakukan penuntutan terpisah), sekitar Janauri 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU. Caranya dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Dari kejadian ini, kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 atau Rp. 1,1 miliar," kata Mahfuddin.

Charismiadji dan Ike Andriani diduga melanggar dua pasal yaitu Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan pasal TPPU. "Keduanya akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," kata Mahfuddin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus