JURGEN Kunzel, bekas pasangan luar nikah Penyanyi Nola Tilaar, pekan lalu disebut-sebut buron. "Saya mengetahui dari pihak Imigrasi bahwa orang yang bernama Kunz Jurgen telah melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni overstay (tinggal lebih lama daripada yang diizinkan)," kata Juniverts Girsang, pengacara Nola Tilaar, dari Kantor O.C. Kaligis & Associates. Jurgen, 42 tahun yang datang ke Indonesia memakai fasilitas BVW (Bebas Visa Wisata), seharusnya sudah meninggalkan Indonesia 25 Januari 1988. Tapi setelah dua bulan di sini, sampai Februari lalu, Kunz Jurgen belum terdaftar sebagai turis yang meninggalkan Indonesia. Kabar itu tentu saja mengagetkan. Sebab Januari lalu, Jurgen berhasil mengeksekusi kemenangannya dalam perkara pidana melawan ibu Nola Tilaar, Nyonya Eugene Tilaar Maengkom, mengenai sebuah rumah di atas tanah seluas 400 m2 di Cilandak, Jakarta. Eksekusi itu sendiri menarik perhatian masyarakat. Selain yang tersangkut seorang artis terkenal, berdasar vonis perdata di pengadilan banding, rumah itu diputuskan milik Nyonya Eugene Tilaar Maengkom. Tapi Mahkamah Agung, yang mengadili perkara pidana ini, memerintahkan sebaliknya, rumah itu diberikan kepada Jurgen Kunzel. Sebab itu, Nola, 28 tahun, penyanyi Dansa Reggae, yang menempati rumah itu dan mengaku sudah merenovasi dengan biaya Rp 90 juta awal tahun ini secara paksa dikeluarkan kejaksaan dari rumah itu (TEMPO, 30 Januari). Tapi berita mengagetkan itu kini dibantah pengacara Jurgen, Amir Syamsuddin. "Jurgen tidak melakukan overstay, apalagi buron," kata pengacara itu. Jurgen, katanya, tiba di Indonesia 4 Januari 1988 dan meninggalkan Indonesia 23 Januari 1988 sebelum habis masa bebas visa selama 2 bulan. Jadi, siapa yang buron itu? Setelah disimak, rupanya ada dua Jurgen yang masuk Indonesia dengan visa wisata, dan sama-sama orang Jerman. Si Jurgen, yang dianggap buron itu, ternyata adalah Kunz Jurgen, dengan pekerjaan juru tulis. "Kami tak pernah menyatakan Kunzel Jurgen atau Dieter Jurgen itu buron," kata Hamsuk S. Widjaja, Kahumas Imigrasi yang membenarkan Kunz Jurgen - yang sekretaris memang buron . Persoalan Jurgen Kunzel yang masih bersisa di Indonesia adalah soal rumah di Cilandak itu. Secara fisik, Jurgen Kunzellah yang menguasai. Juga berdasar vonis pengadilan, kendati rumah itu masih atas nama Nyonya Eugene Tilaar Maengkom. "Sebenarnya, tujuan Jurgen hanyalah memperoleh kembali kerugian yang telah dideritanya," kata pengacaranya, Amir Syamsuddin. Sementara itu, pihak Nola masih berharap ada jalan damai. "Kita akan menggugat kepemilikan, jika jalan damai tidak tercapai," ujar Juniverts Girsang tegas. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, 1960, Jurgen sebagai orang asing tak dibenarkan memiliki hak atas tanah di Indonesia. Pengecualian diberikan bagi orang asing yang mendapatkan hak karena pewarisan dan perkawinan - tetapi dalam tempo setahun ia harus mengalihkan hak itu. Jurgen mendapatkan rumah itu tidak karena perwarisan atau perkawinan. Tapi tidak pula melalui jual beli, yang dihalangi undangundang agraria. Bentuk kepemilikannya, melalui vonis pengadilan, memang pertama kali terjadi di Indonesia. "Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kepemilikan Nyonya Maengkom itu sudah batal demi hukum," kata Hakim Agung Bismar Siregar. Artinya, demi hukum pula, walau tidak tercantum di sertifikat, Jurgenlah pemilik rumah. Berdasarkan itu, kata Bismar, rumah itu bisa dilelang oleh kejaksaan, dan hasilnya diserahkan kepada pemiliknya. Tapi, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Suyoto, hak sepenuhnya atas rumah itu kini ada pada Jurgen - asal dalam waktu setahun, sejak eksekusi, hak itu dialihkannya. "Mau dijual terserah, mau diberikan orang lain juga boleh," katanya. Tapi bagaimana caranya? W.Y. & Sidartha Pratidiina (Jakarta)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini