Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mengadili silsilah anjing

Pn surabaya menyidangkan sengketa silsilah anjing. hendro setiono, pemilik anjing molly menuduh mariam memalsukan trah anjing. mariam & perkin memperkarakan & hendro dihukum 4 bulan masa percobaan 9 bulan.

5 Maret 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIDAK hanya asal-usul manusia yang bisa menjadi perkara di pengadilan Tapi Juga anJing. Di Pengadilan Negen Surabaya pekan lalu, sebuah kasus unik untuk pertama kalinya diperkarakan: siapa sebenarnya, ayah kandung Molly, yang berusia 9 bulan. Jangan silap, ia benar-benar seekor anjing. Anjing ras. Asal-usul Molly itu menjadi urusan pengadilan, gara-gara pemiliknya, Hendro Setiono, menuduh Nona Mariam Swany, seorang pedagang anjing hias, anggota Perkumpulan Kinologi Indonesia (Perkin), tempat ia mendapatkan Molly. telah memalsukan trah anjing itu. Pihak Mariam dan Perkin tersinggung karena tuduhan itu dan kemudian memperkarakan Hendro. Akibatnya, Senin pekan lalu Hendro dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dalam masa percobaan 9 bulan oleh Hakim Abner Hutagaol. Kasus unik itu bermula dari ikut sertanya Molly pada kontes kecantikan di hotel Mirama, Surabaya, September lalu. Anjingnya, yang berbulu hitam-putih dan cakep, didaftarkan Hendro tidak mempunyai surat trah sebagaimana layaknya anjing ras. Tapi ketika diperiksa panitia, ternyata di kuping Molly, yang melorot agak panjang, ada tato kode trah anjing bernomor D. 709. Artinya, anjing itu mempunyai surat trah. Kendati silsilahnya tidak jelas, Molly meraih piala juara tercantik II. Gelar juara tercantik I jatuh ke tangan Alove, anjing berumur 3 tahun, milik Hendro juga. Selesai kontes Hendro mengusut silsilah Molly. Untuk anjing ras soal silsilah itu penting. Ternyata, surat trah Molly masih dipegang pemiliknya semula Nona Mariam Swany. Di surat trah disebutkan bapak Molly adalah Don Juan Black Baron of Barcelona Kennel. Gampangnya, panggil saja Don Juan. Hendro kaget. Sebab, ia yakin bahwa bapak kandung Molly adalah Alove. Suatu hari centanya, Mariam kesulitan untuk mendapatkan pejantan bagi anjingnya Savana, sejenis cocker. Sebab itu, Mariam menawar anjing Hendro, Alove, membuahi Savana. Hendro tidak keberatan. Perkawinan pun terjadi. Sebagai honor Hendro, yang sehari-harinya berdagang alat bengkel, diberi Mariam Rp 25 ribu - tarif umum Rp 100 ribu sekali pacak. Sebagai tambahan Hendro dijanjikan seekor anak Savana. Ternyata Savana melahirkan empat ekor anak. Salah satunya, si Molly itu, menjadi milik Hendro. Sebab itu, Hendro, yang awam soal anjing, menuduh Mariam memalsukan asalusul anjingnya. Apalagi, menurut kabar, Don Juan, yang diaku Mariam sebagai bapak Molly, sebenarnya sudah mati. "Buat apa Mariam membayar Alove, kalau Don Juan masih hidup?" kata Hendro. Ia juga menuduh Mariam selama ini menipu pembelinya. Hendro kemudian mengirimkan surat ke Perkin, dengan tembusan ke tujuh instansi lain, termasuk Menteri KLH Emil Salim. Dalam surat itu ia menuduh banyak anggota Perkin yang melanggar aturan, termasuk Mariam. Misalnya memalsukan trah anjing. Tapi akibat surat itu, Perkin mengadukan Hendro ke polisi. Ia dianggap mencemarkan nama organisasi itu. Sebab, seperti kata Ketua Perkin Jawa Timur, Budi Tanzil, pihaknya sangat teliti menjaga trah anjing Setiap anggota, yang mengawinkan anjingnya, dalam waktu seminggu harus melapor. Jika terlambat, bisa didenda Rp 10 ribu. Begitu juga jika anjing anggota melahirkan. "Jadi, tidak benar Perkin menyebarkan anjing yang asal-usulnya tidak benar atau memalsukan trah anjing," kata Budi. Saksi ahli drh. Slamet Mamiek, yang membuat tato Molly, di sidang, membenarkan pula anjing itu anak Savana dengan Don Juan. Hakim akhirnya yakin Hendro memfitnah. Tentu saja Hendro tak puas. "Saya nggak perlu lagi pikir-pikir. Saya banding, Pak Hakim," kata Hendro selesai vonis hakim. Dan, perkara silsilah anjing ini perlu pula diperiksa hakim banding. Widi Yarmanto (Jakarta) & Saiff Bakham (Biro Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus