Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara kawan atau lawan ?

Acub Zainal mengadukan Djoko Prabowo Saebani ke dk Ikadin Yogyakarta. Djoko yang semula menjadi pengacaranya, membelot ke pihak lawan, yakni Ny. Sugito, dalam sengketa pengelolaan gedung bioskop mitra.

5 Maret 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEKAS Gubernur Irian Jaya, Acub Zainal, yang lama tidak terdengar namanya, tiba-tiba mengadukan Pengacara Djoko Prabowo Saebani ke Dewar Kehormatan Ikadin Yogyakarta. Menurut Acub, yang kini mengelola Bioskop Mitra Yogyakarta, Djoko, yang semula menjadi pengacaranya, telah membelot ke pihah lawannya, Nyonya Sugito, pemilik bioskop tadi, dalam sengketa sewa-menyewa bioskop tersebut. Selain itu Acub juga menyebut-nyebut hubungan pribadi antara sang pengacara dan wanita pengusaha itu. Pengaduan Acub tersebut mirip dengan pengaduan seorang pengusaha di Padangsidempuan, Haji B.P. Ritonga, yang menuduh pengacara Medan, M.D. Sakti Hasibuan membelo ke pihak lawannya, dalam kasus sengketa sebuah sepeda motor Yamaha. Bedanya, Sakti membantah pernah menjadi kuasa resmi Ritonga, sedangkan Djoko membantah telah membelot ke pihak Nyonya Sugito. "Jika nanti saya terbukti tidak melanggar kode etik, saya membuat pengaduan balik," kata Djoko. Kejadian itu berawal dari perjanjian sewa menyewa gedung bioskop Mitra antara Nyonya Sugito dan Acub Zainal selaku Dirut PT Paramount Plaza, 1982, yang dituangkan dengan akta notaris. Selama dua tahun sewa-menyewa itu berjalan mulus. Tapi, pada 1984, terjadi perbedaan penafsiran antara kedua pihak tentang isi perjanjian, yang berbuntut menjadi perkara di pengadilan. Pihak pemilik, Nyonya Sugito menuntut bagian keuntungan, akibat kenaikan harga karcis boskop tersebut. Sebaliknya, pihak Acub menuntut kelebihan pembayaran sewa, yang menurut dia terjadi akibat ia salah menafsirkan perjanjian. Sesuai dengan perjanjian, kata Acub, seharusnya ia hanya membayar uang sewa gedung bioskop itu sebanyak Rp 4 juta setiap tiga bulan. Tapi keliru, ia justru membayar Rp 12 juta setiap tiga bulan, yang berarti Rp 4 juta sebulan. Untuk mengurus perkara itu, Acub memakai tiga orang pengacara. Khusus untuk menangkis gugatan Nyonya Sugito ia memasang Djoko Prabowo dan Kamal Firdaus. Sedangkan untuk menggugat kelebihan sewa gedung, ia memberi kuasa kepada Ali Arifin dan Kamal Firdaus. Sejak perkara berlangsung, pembayaran sewa gedung itu menjadi terkatung-katung selama 17 bulan. Sebab itu, 20 Januari lalu Nyonya Sugito tiba-tiba menyegel bioskop miliknya itu. Pihak Acub berhasil menggagalkan tindakan Nyonya Sugito setelah meminta bantuan keamanan. Penyegelan hari itu hanya berlangsung satu jam. Tapi kasus penyegelan itu berbuntut buruk bagi Djoko. Ia dicurigai Acub telah membelot ke Nyonya Sugito, ibu dua anak itu. Ketika penyegelan terjadi, tuduh Acub, Djoko ada di bioskop itu. "Tapi ia tidak mencegah tindakan sepihak itu," kata pengacara Acub yang lain, Ali Arifin. Dalam surat pengaduannya ke DK Ikadin Yogya, Acub, yang telah mencabut kuasanya dari Djoko, terang-terangan menuduh Djoko membelot ke lawannya. Selain itu, ia juga menyebut-nyebut kasus penggerebekan Djoko dan Nyonya Sugito, di sebuah vila di Kaliurang, Agustus lalu - belakangan polisi menghentikan penyidikan kasus ini karena tak cukup bukti. Djoko Prabowo, 42 tahun, yang kini dibebaskan dari tugasnya selaku Sekretaris I)PC Ikadin Yogyakarta, membantah semua tuduhan itu. Ia mengaku datang ke bioskop tersebut pada hari penyegelan tersebut. Tapi beberapa jam setelah kejadian. Itu pun, katanya, bukan untuk mengurus soal sengketa bioskop itu, tapi untuk menemui kliennya seorang pengawal Nyonya Sugito yang disangka terlibat kasus penadahan barang antik. "Sama sekali saya tak mencampuri urusan penyegelan itu," ujar Djoko. Tentang isu kasus vila Kaliurang - yang sempat disiarkan sebuah koran di Yogykarta - Djoko juga membantah sebagai skandal. Ia mengaku berada di vila itu dengan Nyonya Sugito dalam urusan bisnis - jual beli vila itu. Berdasarkan semua itu, ia berharap pengaduan itu segera diperiksa Dewan Kehormatan Ikadin. Ia yakin tidak melanggar etik profesinya. Sebaliknya, ia menuduh pengacara Acub, Ali Arifin dan Kamal Firdaus, justru melanggar etik. Sebab, kedua pengacara itu menJadi kuasa baru Acub tanpa minta izinnya. Keduanya tidak pernah menghubungi saya," ujar Djoko berapi-api. Djoko memang belum tentu bersalah. Sebab, kode etik advokat tidak mengatur sanksi bila pengacara membelot ke pihak lawan. "Secara formalnya tidak diatur kode etik, tapi secara materiil soal itu tersirat," kata Nyonya Sumarni Basarodin, Ketua DK Ikadin Yogyakarta, yang mengaku masih mempelajari pengaduan Acub itu. I. Made Suarjana (Yogyakarta) dan Happy S. (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus