Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kalahnya anak bungsu

Setelah persengketaan selama delapan tahun, akhirnya mahkamah agung memutuskan cekcok keluarga di perusahaan jamu nyonya meneer.

18 September 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKHIRNYA impian Hans Pangemanan kandas. Upaya anak bungsu Nyonya Meneer untuk merebut kembali kursi direktur perusahaan jamu ibunya itu pupus sudah. Melalui keputusan kasasi dua pekan lalu, Mahkamah Agung menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Artinya, tuntutan Pangemanan agar pengadilan membatalkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), yang memecat dirinya sebagai Direktur PT Nyonya Meneer, ditolak. Silang sengketa perusahaan jamu beromzet Rp 5 miliar setahun itu mulai meletup delapan tahun lalu. Setelah melalui insiden saling memecat yang berlarut-larut, dua tahun lalu Pangemanan menyeret kasus ini ke Pengadilan Negeri Semarang. Ia menganggap RUPS yang diadakan Januari 1991 tidak sah karena ia merasa tidak diundang sebagai anggota direksi. Ia hanya diundang sebagai pemegang saham. Untuk itu ia menuntut agar pengadilan membatalkan keputusan RUPS sekaligus mengembalikan kedudukannya sebagai direktur. Pangemanan juga minta ganti rugi kepada Nonie Saerang dan Charles Ong saudara dan keponakannya sebesar Rp 5 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik (TEMPO, 25 Mei 1991). Dalam sidangnya tanggal 15 Agustus 1991, Pengadilan Negeri Semarang menolak seluruh gugatan Pangemanan. Majelis hakim berpendapat RUPS PT Nyonya Meneer, yang mengangkat Charles Ong sebagai direktur dan memecat Pangemanan, sah menurut hukum. Karena itu, pengadilan memerintahkan kepada Pangemanan agar segera meninggalkan ruang Direksi PT Nyonya Meneer. Tak puas dengan putusan pengadilan, Pangemanan banding. Tapi ia juga tak beruntung. Pengadilan tinggi menguatkan putusan sebelumnya. Rupanya, Pangemanan tak putus harapan. Ia mengajukan kasasi. Malang bagi Pangemanan. Sidang kasasi juga menolak gugatannya. Menurut sidang, yang dipimpin T.S. Aslamiah Sulaeman, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tidak salah menerapkan hukum. Keberatan Pangemanan tentang RUPS tidak beralasan. Majelis berpendapat RUPS sah menurut hukum karena Pangemanan telah diundang. Atas keputusan ini Hans Pangemanan belum bisa dimintai komentar karena masih di luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus