Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Kuat Ma'ruf Masih Petantang-Petenteng Karena Beri Salam Metal

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak kesal atas sikap Kuat Ma'ruf yang masih petantang-petenteng beri salam metal usai divonis.

16 Februari 2023 | 08.49 WIB

Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa yaitu delapan tahun penjara. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa yaitu delapan tahun penjara. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak menilai Kuat Ma'ruf kurang sopan setelah hakim memvonis 15 tahun penjara. Alasannya karena dia melihat asisten Ferdy Sambo itu justru memberikan salam metal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kuat Ma'ruf masih petantang-petenteng dengan memberikan salam metal, maka kita pikir mereka ini belum menyadari perbuatannya," ujar Kamaruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kuat Ma'ruf dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023.

Kedatangan Kamaruddin ke kantor polisi mendampingi keluarga Brigadir Yosua melaporkan soal harta benda yang belum kembali. Setelah bintara Polri itu tewas ditembak pada 10 Juli 2022, uang dan barang-barangnya justru hilang.

Dia meminta agar Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal menyadari perbuatannya.

"Kita bantu dia menyadari perbuatannya sebelum malaikat Izrail datang mencabut nyawanya. Mudah-mudahan dengan laporan ini mereka bisa menyadari perbuatannya," katanya.

Pihak keluarga melaporkan atas kehilangan rekening Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, pin emas, jam tangan, laptop, dan dua unit handphone milik Yosua. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencucian uang.

"Dalam fakta persidangan Ricky Rizal sudah mengakui bahwa dia lah yang menguasai handphone dan laptop serta melakukan perbuatan pemindahan uang atau pencurian uang itu dengan dalil menurut dia uangnya Putri," tutur Kamaruddin.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus