Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kantor Judi Online di Tangerang Digerebek Setelah Sewa Apartemen Sambil Bawa Komputer

Pengelola judi online yang berkantor di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Dilaporkan setelah membawa beberapa unit komputer.

24 Agustus 2022 | 16.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, E Zulpan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus penyebaran informasi bohong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Tersangka berinisial AH menyebarkan berita bohong menuduh sejumlah pejabat Polri dan mengunggah melalui akun snack video @RakyatJelata98 demi mendapat uang dari akun tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro, seperti halnya polisi-polisi di daerah lain, sedang giat-giatnya menangkap para pelaku judi online. Ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk sikat habis judi online.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah meringkus 78 pelaku judi online di Pantai Indah Kapuk, jajaran Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku judi online. Kali ini mereka  di daerah Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku yang ditangkap merupakan pelaku dari situs Tospin88 dan Dana55. Penggerebekan kali ini dilakukan pada Rabu dini hari 24 Agustus 2022. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan giat tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Neglasari. Pihak kepolisian telah melakukan penggrebekan Lokasi Judi Online (303 Online). 

Penggerebekan ini bermula dari laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Neglasari dari pengelola Apartemen Aeropolis yang menyebutkan ada pihak yang menyewa 4 unit apartemen sekaligus. Saat menyewa diketahui mereka juga membawa beberapa perangkat Komputer. 

Berdasar laporan itu, penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama pada Rabu dini hari 24 Agustus 2022 sekitar Pukul 01.00 WIB. 

Pada penggrebekan tersebut, polisi menemukan 5 orang pelaku yang berperan sebagai admin berikut dengan 3 unit PC merk Lenovo thinkpad, 8 unit keyboard dan 23 unit HP yang digunakan untuk operasional Judi Online. Polisi juga menyita 4 buah rekening bank terdiri atas BCA, BNI, BRI, Mandiri.

Disampaikan oleh Zulpan kelima pelaku adalah A, 20 tahun, NFG (18), RA (29), JIF (25), dan TSF (18). Mereka diketahui mempunyai bos yakni KR dan KW. Mereka sudah bekerja untuk usaha judi online ini selama 2 bulan. 

Operasional judi online ini semula berada di Taman Palem Ruko 21 Jakarta Barat. Disana mereka menyewa 4 lantai sekaligus. Lalu pindah ke Neglasari pada pada Jumat pekan lalu, 19 Agustus 2022. "Pindah ke Neglasri karena ada perintah dari bos KR," kata Zulpan. 

Baca juga: Jalankan Perintah Kapolri, Polda Metro Tangkap 78 Pemain Judi Online dari Pantai Indah Kapuk

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus