Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Ketua PN Surabaya Dapat Jatah Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jatah uang suap vonis bebas Ronald Tannur itu belum diberikan hakim Erintuah kepada Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

12 Januari 2025 | 08.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono alias R disebut mendapat jatah uang sejumlah 20 ribu dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 237,87 juta untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Apakah Kejaksaan Agung akan menetapkan Rudi sebagai tersangka seperti tiga hakim lainnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar tak menjawab secara gamblang apakah Rudi akan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur. "R belum menerima uang itu, soalnya keterangan Erintuah Damanik, uang itu belum diserahkan ke R," kata dia saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menuturkan, pengetahuan Rudi Suparmono mengenai uang itu nantinya akan didalami oleh penyidik. Dia berharap, ini akan lebih terbuka dalam persidangan.

"Kalau ada perkembangan, kami update ya," ucap dia.

Sebelumnya, penerimaan uang oleh mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terungkap dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung saat melimpahkan dua tersangka yakni ibu serta pengacara Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, ke jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Januari 2025.

Dalam press release tersebut, Harli mengungkapkan posisi kasus suap dan/atau gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur. Pada 6 Oktober 2023, Meirizka Widjaja ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Lisa Rachnat di kantor Lisa Associate, Surabaya. Pertemuan itu membahas langkah-langkah dan biaya untuk mengurus perkara Ronald Tannur.

Dalam kurun waktu Oktober hingga Agustus 2024, Meirizka Widjaja menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar. Sekitar Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Lisa menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, melalui pesan Whatsapp.

Lisa meminta Zarof untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Pada saat itu, Rudi Suparmono menjabat sebagai ketua di pengadilan tersebut.

"Selanjutnya, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Harli.

Lisa meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Ketua PN Surabaya menjawab, hakim yang akan menyidangkan kasus itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Pada 1 Juni 2024 di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa menyerahkan sebuah amplop yang berisi 140 ribu SGD dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik. 

Dua pekan kemudian, Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan saksi Heru Hanindyo di ruangan Mangapul. Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38 ribu SGD untuk Erintuah Damanik, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.

"Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20 ribu SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10 ribu SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya," ujar Harli. Namun, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik.

Pada Sabtu, 29 Juni 2024, Lisa bertemu dengan Erintuah di merchant Dunkin' Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang. Dalam persamuhan itu, Lisa menyerahkan uang kepada Erintuah sebesar 48 ribu SGD. 

Erintuah Damanik lalu merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Lalu, redaksional putusan itu direvisi oleh Heru Hanindyo. 

Pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Amar putusannya menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan dan dakwaan.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus