Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolri Perintahkan agar Kasus Firli Bahuri Segera Dituntaskan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya agar segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

8 Januari 2025 | 17.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, 8 Januari 2025. Listyo membicarakan perihal sanksi tegas untuk anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera dituntaskan. Dia mengatakan, kasus-kasus korupsi yang masih mandek merupakan pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dituntaskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sigit menyatakan, penegakan hukum terhadap korupsi-korupsi besar harus dilakukan. "Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan, ya tentunya kami minta untuk betul-betul bisa dituntaskan," ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan soal kasus Firli Bahuri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum mendapatkan laporan tentang pertemuan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dengan Polda Metro Jaya mengenai kasus Firli Bahuri. "Secara spesifik, kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh Kedeputian Korsup," kata dia.

Dia mengatakan akan meminta penjelasan terkait hal itu. "Nanti mungkin akan kami cek, kami minta penjelasan detailnya seperti apa. Setelah itu, pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut," ujar Setyo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul saat KPK menangani perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 hingga 2023. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat itu menyatakan pihaknya telah menaikkan status Firli dari saksi njadi tersangka. Peningkatan status itu berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. 

Firli dijerat Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tipiko juncto Pasal 65 KUHP. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.

Penyidik awalnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, jaksa mengembalikan berkas karena dianggap kurang lengkap. Hingga saat ini tak diketahui secara pasti sudah berapa kali berkas tersebut bolak balik dari meja penyidik ke jaksa dan sebaliknya. 

Setelah itu, Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan perkara lainnya. Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 huruf a Undang-Undang KPK soal larangan bertemu dengan pihak yang berperkara. Penyidik mempermasalahkan pertemuan Firli dengan Syahrul di Gedung Olah Raga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, yang fotonya sempat beredar di dunia maya. Akan tetapi berkas perkara kedua ini pun tak jelas tindak lanjutnya. 

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, sebelumnya juga berjanji akan segera menuntaskan perkara ini. Karyoto memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan kasus Firli Bahuri dalam dua bulan awal tahun ini. Karyoto menyatakan hal itu saat rilis akhir tahun kinerja Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2024. 

"Ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," ujarnya saat itu. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus