Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama dengan PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan yang seharusnya dilakukan Kamis, 16 Januari kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karna dan Eko dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keduanya tak hadir dan meminta penjadualan ulang di minggu depan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, yang dikutip Jumat, 17 Januari 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah memenangkan gugatan praperadilan pada perkara tindak pidana korupsi dan penerimaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. Tessa menyebut bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 November 2024.
Karna Suswandi mendaftarkan kembali gugatan praperadilan melawan KPK setelah praperadilan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Gugatan kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," kata Amin Fahrudin, kuasa hukum Karna Suswandi seperti dikutip dari ANTARA.
Mengenai pokok permohonan gugatan praperadilan,kata Amin, tetap sama dengan materi praperadilan sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah.
Amin Fahrudin menegaskan bahwa gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya yaitu perkara Nomor: 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada 25 Oktober 2024 hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK. "Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangka-nya, hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya," ujar dia.
Pilihan Editor: KPK Sebut Bisa Tahan Bupati Situbondo meski Sedang Ikut Pilkada