Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Konsumsi Narkoba

Kapolres Blitar melihat ada gelagat yang kurang pas sehingga meminta dilakukan tes urine terhadap sejumlah anggota, termasuk kasat narkoba.

2 Juni 2024 | 15.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolres Blitar saat rilis kasus ganja di Mapolres Blitar, Jawa Timur. Saat itu, Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S juga ikut mendampingi. ANTARA/ HO-polisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Blitar, Jawa Timur, menyatakan bahwa hasil tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar positif narkoba dan saat ini yang bersangkutan diperiksa Polda Jatim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang yang bersangkutan lagi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi terakhir sudah di yanma (bagian pelayanan masyarakat) Polda Jatim," kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto di Blitar, Minggu, 2 Juni 2024 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, terkuaknya hal tersebut dari pemeriksaan yang dilakukan kepada anggota pada Jumat, 24 Mei 2024. Kapolres mengetahui ada gelagat yang kurang pas sehingga meminta dilakukan tes urine pada anggotanya. Hasilnya, tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S ada kandungan zat Amfetamin.

"Yang bersangkutan ada gelagat kurang pas dalam arti aneh. Dari pemeriksaan kesehatan tes urine didapati positif. Yang dites ada lima termasuk beliau dan yang positif beliau saja," ujarnya.

Untuk saat ini, jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar akan ditangani Polda Jatim dan akan digantikan yang lain. saat ini tinggal menunggu serah terima jabatan.

Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S menjabat sekitar 7 bulan di Polres Blitar. Sementara itu, terkait barang bukti hingga kini memang belum ditemukan walaupun hasil tes urine Kasat Narkoba Polres Blitar dinyatakan positif terdapat kandungan zat Amfetamin.

Dikutip dari laman bnn.go.id, bahwa zat Amfetamin ini dikenal memiliki efek stimulan yang merupakan jenis narkoba untuk memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.

Amfetamin merupakan senyawa farmakologis berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. Bentuknya ada beragam berupa bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa Amfetamin termasuk jenis psikotropika golongan II. Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, melainkan memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus