Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.

7 April 2024 | 11.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) pada ujung rangkaian kunjungan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Senin, April 2024 sampai dengan Rabu, 3 April 2024. Mereka menyinggung kembali kasus penggundulan terhadap sembilan orang petani di Kabipaten Penajem Paser Utara yang menjadi tersangka pengancaman pekerja Bandara Naratetama di kawasan IKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Guna meminta keterangan terkait peristiwa dugaan penggundulan terhadap sembilan orang (anggota) Kelompok Tani Seloloang," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan Hukum Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pertemuan itu, Komnas HAM mendorong agar penyelesaian kasusb ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM. Tak hanya itu, Komnas HAM menyatakan penyelesaian kasus harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Adapun polisi telah memulangkan sembilan petani yang ditahan akibat diduga mengancam pekerja pembangunan Bandara Naratetama. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Artanto, mengonfirmasi penahanan sembilan orang petani itu telah ditangguhkan.

"Benar mereka sudah ditangguhkan penahanannya," ujar Artanto saat dihubungi, Jumat, 15 Maret 2024.

Alasan penahanan sembilan orang petani itu ditangguhkan, Artanto mengatakan didasari oleh permohonan penangguhan penahanan dari Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun. Kendati begitu, proses hukum mereka tak lantas usai. "Proses hukum mereka tetap berjalan terus sambil mereka wajib lapor ke penyidik," kata Artanto.

Sembilan tersangka yang merupakan Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam mengancam pekerja untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Bandara Naratetama sisi udara zona 2 IKN dengan membawa senjata tajam jenis mandau, sehingga para pekerja memutuskan untuk berhenti melakukan pekerjaannya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus