Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Ketetapan tersebut tertera pada Nomor 519/PID/2022/PT SBY tanggal 21 Juni 2022 setelah banding.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” tulis amar putusan dilansir dari situs mahkamahagung.go.id, dikutip Jumat, 15 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini merupakan penguatan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 46/PID.B/2022. Randy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, yaitu kekasihnya berinisial NWR sebagai korban.
Sebagai terdakwa, Randy ditahan dalam rumah tahanan negara. Adapun barang bukti yang dilampirkan seperti bukti pembelian obat penggugur kandungan, bukti tangkapan layar, mutasi rekening bank, telepon selular, dan lain-lain.
Randy dibebankan juga membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 2.500. Diberitakan sebelumnya, Randy diduga terlibat dalam kasus bunuh diri oleh kekasihnya yang tewas ditemukan di samping makam ayahnya.
Mereka berdua diketahui sudah berkenalan sejak Oktober 2019 dan berpacaran sejak 2020 sampai 2021. Polisi menemukan bukti bahwa korban telah menggugurkan kandungan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Polri telah memberhentikan Randy dari korps Bhayangkara secara tidak terhormat setelah sidang etik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen akan menindak tegas kepada anggota yang terbukti bersalah.
“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu, 5 Desember 2021.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.