Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Aborsi, Bripda Randy Dihukum 5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Surabaya

Bripda Randy dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 2.500.

15 Juli 2022 | 19.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Ketetapan tersebut tertera pada Nomor 519/PID/2022/PT SBY tanggal 21 Juni 2022 setelah banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” tulis amar putusan dilansir dari situs mahkamahagung.go.id, dikutip Jumat, 15 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ini merupakan penguatan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 46/PID.B/2022. Randy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, yaitu kekasihnya berinisial NWR sebagai korban.

Sebagai terdakwa, Randy ditahan dalam rumah tahanan negara. Adapun barang bukti yang dilampirkan seperti bukti pembelian obat penggugur kandungan, bukti tangkapan layar, mutasi rekening bank, telepon selular, dan lain-lain.

Randy dibebankan juga membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 2.500. Diberitakan sebelumnya, Randy diduga terlibat dalam kasus bunuh diri oleh kekasihnya yang tewas ditemukan di samping makam ayahnya.

Mereka berdua diketahui sudah berkenalan sejak Oktober 2019 dan berpacaran sejak 2020 sampai 2021. Polisi menemukan bukti bahwa korban telah menggugurkan kandungan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Polri telah memberhentikan Randy dari korps Bhayangkara secara tidak terhormat setelah sidang etik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen akan menindak tegas kepada anggota yang terbukti bersalah.

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu, 5 Desember 2021.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus