Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menteri HAM Natalius Pigai: Pemerintah Tak Maksimal Melindungi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Menteri HAM Natalius Pigai mengakui banyak kementerian dan lembaga yang mengurusi pekerja migran Indonesia tapi tak punya komitmen yang sama.

31 Januari 2025 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, saat ditemui di gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, 31 Januari 2025.TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan belum ada upaya maksimal dari pemerintah dalam melindungi dan menghormati hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sebagai orang yang mengerti soal buruh migran, saya belum melihat upaya-upaya yang sudah dilakukan selama ini secara maksimal dan masif,” ujar Natalius di gedung Kementerian HAM, pada Jumat, 31 Januari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan pemerintah telah mengerahkan instrumen negara untuk melindungi PMI khususnya di Malaysia menyusul laporan itu. Kendati demikian, menurut Natalius, tidak ada lembaga atau komitmen bersama untuk mengatur, melindungi, dan menghormati PMI di Negeri Jiran itu.

Ia juga bercerita soal pengalamannya saat bekerja sebagai pegawai Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) atau kini disebut Kementerian Ketenagakerjaan. Natalius menuturkan kala itu terdapat 18 kementerian lembaga termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atau saat ini Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang memiliki kewenangan untuk memastikan perlindungan terhadap PMI.

Akan tetapi, kata dia, tidak ada langkah-langkah yang diberikan pemerintah dalam memastikan perlindungan itu. Ia juga mengatakan tujuan perlindungan yang diusung oleh BNP2TKI tidak dapat diwujudkan secara sistematis, terstruktur, dan masif. “18 lembaga itu tidak pernah menyatu, tidak pernah memiliki komitmen yang sama.”

Adapun pernyataan itu disampaikannya merespons jumlah laporan kasus tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran hak asasi yang diterima Komnas HAM dari PMI di Malaysia. Berdasarkan aduan yang diterima Komnas HAM, terdapat enam laporan selama periode Januari-Juni 2024. 

Meskipun begitu, ia tidak heran apabila Malaysia menjadi negara yang paling banyak dilaporkan WNI atas kasus TPPO dan pelanggaran HAM. Menurut dia, hal itu juga disebabkan dengan kuantitas imigran Indonesia yang besar untuk memilih bekerja di sana. 

“Kalau 4 juta orang Indonesia yang ada di Malaysia secara keseluruhan ya potensi kasusnya juga pasti banyak,” tutur Natalius. 

Menyusul pernyataannya, Natalius mengatakan, saat ini kementerian yang ada di bawah kendalinya itu akan mengambil langkah berupa membuat nota kesepakatan melalui rapat koordinasi untuk menangani perlindungan PMI.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus