Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Priyanto resmi dilantik menjadi Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penugasan Agus Priyanto menjadi momentum KPK untuk terus berperan aktif dalam upaya menciptakan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian PKP. "Hal ini juga menjadi praktik baik untuk mendorong optimalisasi pengawasan internal di Kementerian sehingga tercipta lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menjelasakan bahwa penempatan Agus Priyanto menjadi Inspektur Bidang Investigasi selaras dengan tugas sebelumnya di Kedeputian Korsup KPK. Selama ini, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, KPK selalu menjalin sinergi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Adapun sebagai tolok ukurnya terpotret dalam hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) ataupun skor Survei Penilaian Integritas (SPI).
Dalam penilaian MCP terdapat 8 fokus area yang menjadi perhatian KPK. Salah satunya terkait Pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). KPK berkoordinasi dengan Inspektorat di lingkungan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk meningkatkan sistem pengawasan, mengidentifikasi celah korupsi, serta mendorong reformasi birokrasi.
KPK juga mengawasi perihal penertiban aset dan pengadaan barang/jasa. Sedangkan Kementerian PKP merupakan lembaga baru negara, hasil pemisahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berdasar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024. Sebagai lembaga baru negara, sudah menjadi kewajiban bagi Kementerian PKP untuk mengelola aset maupun pengadaan barang/jasa secara mandiri.
Menilik dua tahun terakhir, 2023 dan 2024, skor SPI Kementerian PUPR beranjak naik. Skor SPI Kementerian PUPR pada 2023 adalah 74,2, sedangakn skor pada 2024, yakni 79,54. Namun demikian, penilaian dari dimensi internal memperlihatkan skor penurunan, misalnya pada 2024 komponen pengelolaan barang dan jasa (66,86), yang pada 2023 mendapat skor 90,27; dan integritas dalam pelaksanaan tugas Integritas (77,5), yang sebelumnya pada 2023 mendapat nilai 85,16.
Meski begitu, catatan baik Kementerian PUPR terlihat pada dimensi eksternal, yang juga menjadi responden SPI. Pada 2024, pihak eksternal memberi penilaian sebesar 98,02 terkait integritas pegawai. Sedangkan aspek transparansi dan keadilan layanan mendapat nilai 86,46, serta aspek upaya pencegahan korupsi mendapat nilai 90,08.
Nilai tersebut mengalami perbaikan jika dibandingkan tahun 2023; integritas pegawai (97,15), transparansi dan keadilan layanan (84,18), dan upaya pencegahan korupsi (86,2). Dalam kesempatan ini, Kementerian PKP total melantik pejabat eselon II, III, dan IV yang terdiri atas 31 Pejabat Tinggi Pratama, 66 Pejabat Administrator, dan 23 Pejabat Pengawas.
Pilihan Editor: KPK Rilis Harta Kekayaan Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun