Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Agni UGM, Korban Disalahkan Hingga Depresi

Kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Fisip UGM, Agni menyisakan trauma. Ia kini harus menjalani konseling traumatik.

10 Februari 2019 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada atau Fisip UGM yang dikenal dengan nama Agni, menyisakan trauma dan depresi bagi korban. Agni kini harus menjalani konseling traumatik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendamping Agni dari Rifka Annisa, Suharti mengatakan korban mengalami tekanan akibat victim blaming atau korban disalahkan. Dia juga tidak bisa fokus dan terganggu selama menjalani masa pengerjaan skripsi “Agni depresi. Sebagian orang menganggap dia merusak nama baik UGM,” kata Suharti yang juga Direktur Rifka Annisa, Sabtu, 9 Februari 2019.

Rifka Annisa merupakan organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Tim Rifka Annisa fokus pada pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman untuk Agni.

Lambannya penanganan kasus Agni yang berjalan hampir satu setengah tahun juga berdampak pada naik turunnya kondisi psikologis Agni. Dalam proses penantian kepastian tuntutannya kepada kampus agar menjatuhkan sanksi kepada terduga pelaku, Agni harus menjalani masa-masa yang sulit. “Agni merasa suaranya tak didengarkan,” kata Suharti.

Kuasa hukum Agni, Sukiratnasari menyayangkan UGM yang melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Laporan tentang dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan diteken Rektor UGM tertanggal 13 November 2018. Lalu muncul laporan Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM Arif Nurcahyo ke Polda DIY, pada 9 Desember 2018.

Sejak awal kasus ini mencuat, Agni tidak ingin melaporkan kasusnya kepada polisi. Dia hanya ingin UGM memberikan sanksi etik kepada terduga yaitu dikeluarkan dari kampus. “Laporan UGM ke polisi itu tanpa persetujuan dan konsultasi dengan penyintas,” kata Sukiratnasari.

Penyelidikan oleh Polda Maluku terhadap Agni pada 19 November 2018 selama 12 jam membuat Agni depresi. Penanganan kasus hukum semakin melemahkan posisi Agni, mulai dari berita acara pemeriksaan Agni, permintaan Polda DIY untuk melakukan visum et repertum terhadap Agni. “Kami menolak permintaan visum et repertum karena bekas luka fisik sudah hilang karena kejadian yang sudah berlangsung lama,” kata Sukiratnasari.

Kuasa hukum dan pendamping kemudian memilih penyelesaian jalur non-litigasi atas persetujuan Agni hingga menghasilkan kesepakatan di UGM. Kini Agni dan terduga pelaku, Hardika Saputra harus menjalani konseling. Hardika menjalani mandatory konseling dan harus lulus ujian psikologi untuk memastikan dia tak mengulangi perbuatannya.

Pengacara pelaku pelecehan seksual, Tommy Susanto menyambut baik kesepakatan antara Hardika dan Agni yang ditandatangani Rektor UGM, Panut Mulyono. Tapi, dia menegaskan belum puas dan harus mendapatkan kepastian hukum.

Alasan Tommy mengapa proses hukum harus terus berlanjut adalah menyangkut nama baik kliennya. Untuk itu, dia meminta UGM segera menyerahkan penanganan kasus ini ke Polda DIY secara resmi setelah kesepakatan itu.

Menurut dia, Hardika mendapatkan dampak dari tuduhan itu, misalnya foto dia di media sosial digambari alat kelamin. “Ini zalim,” kata Tommy.

Dia berkukuh kliennya tidak melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. Menurut Tommy saat peristiwa itu terjadi tak ada ancaman dan paksaan. Dia menyebut ada respon dari Agni terhadap tindakan Hardika.

Shinta Maharani

Shinta Maharani

Kontributor Tempo di Yogyakarta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus