Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Anggota DPR Mulyadi Diduga Libatkan Pejabat Kabupaten Agam

Salah satu pelapor kasus pencemaran nama baik anggota DPR Mulyadi adalah Revli Irwandi, sopir Mulyadi. Pejabat Kabupaten Agam pun diperiksa..

29 Mei 2020 | 17.25 WIB

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Padang - Polda Sumatra Barat menelisik dgna keterlibatan pejabat Kabupaten Agam dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi melalui media sosial. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan dugaan keterlibatan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam itu muncul dalam penyelidikan.

Meski begitu dia menyatakan belum bisa merinci keterlibatan jajaran sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Agam.

“Masih penyelidikan," tutur Satake Bayu di Gedung Polda Sumatra Barat hari ini, Jumat, 29 Mei 2020, seperti dikutip Teras.id.

Sebanyak 13 saksi telah diperiksa Kepolisian, dua di antaranya Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto. Indra Catri diperiksa hari ini.

“Yang diperiksa saat ini adalah Bupati Agam. Yang Sekda kemarin cukup lama diperiksa, dari pagi sampai malam," kata Satake.

Mulyadi anggota Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM dari daerah pemilihan Sumatera Barat. Sebelumnya dia menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Dia pernah memantik kontroversi karena tertangkap kamera tengah turun dari mobil dengan pelat nomor khusus Polri.

Dugaan pencemaran nama baik Mulyadi dilakukan melalui media sosial Facebook oleh akun bodong Mar Yanto. Akun tersebut memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.

Menurut Satake, banyak laporan yang masuk terkait dugaan pencamaran nama baik Mulyadi. Salah satu pelapor adalah Revli Irwandi, yakni sopir Mulyadi.

“Siapa yang merasa (dirugikan), kalau ingin melapor kami tindaklanjuti. Yang bersangkutan (pelapor) adalah sopir,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus