Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

AKBP Bintoro Ajukan Banding atas PTDH Kasus Penerimaan Suap dari Tersangka Pembunuhan

Majelis etik memutuskan AKBP Bintoro terbukti menerima sejumlah uang suap dari tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto melalui pengacara.

8 Februari 2025 | 11.00 WIB

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Muhammad Choirul Anam memberikan keterangan pers pada sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2025. Total ada lima terduga pelanggar yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan etik, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, Mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, dan Ipda berinisial N. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Muhammad Choirul Anam memberikan keterangan pers pada sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2025. Total ada lima terduga pelanggar yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan etik, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, Mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, dan Ipda berinisial N. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terbukti menerima suap dari mantan pengacara dua tersangka pembunuhan, Evelin Dohar Hutagalung. Hal ini terbukti berdasarkan sidang kode etik yang digelar di gedung promoter Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Majelis etik memutuskan AKBP Bintoro terbukti menerima sejumlah uang suap dari Evelin agar status kliennya, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, tidak lagi menjadi tersangka pembunuhan. Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan Bintoro telah mengakui perbuatannya itu. "Yang bersangkutan mengajukan banding," ujar Anam. Bintoro banding atas putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain Bintoro, polisi yang mendapat sanksi PTDH dalam kasus ini yakni mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria. "Dia dalam konstruksi cerita menjadi pihak yang menghubungkan pihak dari mulai masa jabatan AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung, serta mengetahui seluruh rangkaian proses hukum persangkaan Arif dan Bayu," ujar Anam. Lantaran memang terkait dengan alur uang, karena itu AKP Ahmad Zakaria juga diputus PTDH.

Adapun AKBP Gogo Galesung dalam kasus ini mendapat sanksi demosi delapan tahun dan dipatsus selama 20 hari. "AKPB GG kena Demosi 8 tahun ya, tidak boleh ditempatkan di unit reskrim dan di-patsus 20 hari," kata Anam.

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus