Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Asusila di RSD Wisma Atlet, Polisi Sudah Periksa Perawat Pasien Covid-19

Di kasus asusila di RSD Wisma Atlet Kemayoran polisi telah menggelar perkara serta pemeriksaan terhadap pelapor dan perawat pasien Covid-19.

27 Desember 2020 | 17.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto aerial suasana malam hari di Rumah Sakit Darurat (RSD) Penanganan COVID-19 Kompleks Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020. Saat ini karena keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Tower 4, 6 dan 7 Wisma Atlet terus meningkat dan sudah mencapai 75 persen. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan kasus asusila di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap pelapor dan perawat pasien Covid-19 yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Sudah kami respon dan tanggapi, ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor. Kemudian perawat sendiri tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto di Jakarta, Ahad, 27 Desember 2020.

Heru mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari staf Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covid-19 yang terjadi pada Sabtu malam, 26 Desember 2020.

Staf RS Wisma Atlet menunjukkan bukti berupa percakapan seks di antara keduanya yang merupakan sesama jenis. Kemudian, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga : Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Terus Bertambah, Hari Ini Masuk 175 Orang

Dalam tahap penyidikan, polisi akan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga mencari barang bukti lainnya.

Selanjutnya, polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini semua orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak asusila tersebut masih berstatus saksi.

"Masih kami dalami (kapan hubungannya) tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan, kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan," kata dia.

Heru menjelaskan kejadian yang dilaporkan tersebut bertempat di toilet khusus perawat. Tindak asusila tersebut telah dilakukan dalam beberapa kali.

Perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan perawat dari rekrutmen relawan.

Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari Covid-19. Untuk sementara perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.

Perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus