Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AGH, Polisi Temukan Bukti Digital

Direskrimum Polda Metro menyatakan penyidik menemukan bukti digital dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap AGH.

28 Mei 2023 | 18.13 WIB

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan penyidik telah mendapat bukti digital dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AGH.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kita sudah lakukan pemeriksaan pada fase penyelidikan untuk klasifikasi. Kita juga memperoleh bukti digital,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Minggu, 28 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah gelar perkara, Hengki menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan laporan Kuasa Hukum AG soal pencabulan. 

“Setelah naik sidik ini kita akan periksa saksi-saksi yaitu proyustisia kemudian akan penyesuaian alat bukti terkait kasus ini,” ucapnya. 

Hengki menjelaskan kasus pencabulan Dendy merupakan beda delik dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan Kepala Bagian di Direktorat Jenderal Pajak itu terhadap David Ozora.  

“Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai terlapor adalah anak korban AGH beda delik. Apabila terbukti ancaman maksimal 15 tahun kasus Mario Dandy,” katanya.

Gelar perkara terhadap dugaan pencabulan Mario Dandy terhadao AGH atau kadang diinisialkan dengan AG, dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023. Penyidik telah memeriksa 9 saksi dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.

AGH atau AG adalah anak perempuan berusia 15 tahun yang terseret dalam pusaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora. Ia bahkan telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini diperkuat di tingkat banding Pengdilan Tinggi DKI.

Laporan dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap AGH sempat ditolak dua kali

Semula laporan dugaan pencabulan Mario Dandy kapada AG ditolak oleh Polda Metro Jaya. Laporan kuasa hukum AGH bahkan sampai ditolak dua kali.

Pihak pengacara AG melaporkan Mario Dandy pada Senin, 8 Mei 2023. Laporannya baru diterima polisi setelah dua kali membuat laporan.

Laporan dugaan pencabulan itu sudah diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Laporan pertama pada 2 Mei lalu ditolak karena pelaporan tindak pidana anak harus dilakukan oleh orang tua atau wali pelapor, bukan penasihat hukum. Selanjutnya pada 3 Mei, ditolak lagi dengan alasan perlu dilakukan visum et repertum terhadap pelapor padahal AG sedang ditahan.

Mangatta Toding Allo selaku pengacara AG menuturkan, laporannya akan segera ditindaklanjuti polisi.

"Pelaporan pencabulan anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan dengan anak, baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.

Dugaan pencabulan ini setelah kasus penganiayaan David Ozora bergulir. Mario Dandy menghajar David hingga babak belur dan dirawat di rumah sakit selama sebulan lebih.

Awalnya, Mario Dandy menuding David melecehkan AG yang saat itu merupakan pacarnya. Kemudian anak dari Rafael Alun Trisambodo itu membuat perencanaan penganiayaan hingga akhirnya tereksekusi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus