Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais terhadap Rudi berakhir damai. Keduanya telah melakukan mediasi di Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan sepakat berdamai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan proses mediasi dan titik temu perdamaian antara Iko Uwais dan Rudi berlangsung Senin malam, 11 Juli 2022 pada pukul 22.00 WIB.
"Bertempat di ruang mediasi Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah dilakukan pertemuan dalam rangka mediasi terkait kasus yang dilaporkan saudara Rudi dengan terlapor Iko Uwais," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Zulpan menjelaskan, Iko dan pelapor Rudi menemukan titik temu perdamaian saat mediasi. Karenanya penanganan kasus penganiayaan ini menggunakan restorative justice, kasus ini tidak dinaikan ke tahap selanjutnya. "Hal ini dibenarkan dalam ketentuan hukum kita."
Dengan adanya kesepakatan damai, keduanya juga sepakat sama-sama mencabut laporan. Rudi mencabut laporannya di Polres Metro Bekasi, sementara Iko Uwais mencabut laporannya terhadap Rudi yang ia masukkan di Polda Metro Jaya. "Kedua belah pihak sepakat sudah ada titik temu," tutur Zulpan.
Kasus penganiayaan ini bermula dari laporan seseorang bernama Rudi yang melaporkan Iko Uwas dan adiknya Firmansyah di Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada Ahad, 12 Juni 2022.
Kemudian, selang dua hari kemudian, Iko melaporkan balik Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda yang dilayangkan pada Selasa 14 Juni 2022 di Polda Metro Jaya dan terregirtrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Endra Zulpan pada 17 Juni 2022 mengatakan dalam laporan Iko dijelaskan bahwa kasus dimulai saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada aktor laga itu. Lalu, keduanya bekerja sama dengan nilai uang sebesar Rp 300 juta dan pembayarannya dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.
Pemeran film The Raid itu mengikuti kesepakatan tersebut. Iko sudah membayarkan termin satu dan dua. Namun, dalam laporan juga dijelaskan, Rudi tidak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tidak sesuai. Iko Uwais lalu menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi.
Sayangnya, revisi tidak dilakukan, dan Rudi justru menghina Audy Item, yang merupakan istri Iko. "Menyebut istri Iko menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART (Asisten Rumah Tangga) korban dan ART terlapor sendiri," tertulis dalam laporan Iko.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini