Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saksi (Andi Narogong) diperiksa untuk tersangka PLS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2019
PLS adalah singkatan dari Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Andi Naragong berstatus terdakwa setelah divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti US$2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Lalu menyusul, anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini