Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus E-KTP, KPK Periksa Lagi Andi Naragong

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Andi Narogong yang telah divonis 13 tahun penjara oleh MA.

3 September 2019 | 13.09 WIB

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Andi Agustinus atau Andi Narogong dalam kasus korupsi E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pada hari ini, Selasa, 3 September 2019.

"Saksi (Andi Narogong) diperiksa untuk tersangka PLS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2019

PLS adalah singkatan dari Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. 

Andi Naragong berstatus terdakwa setelah divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti US$2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
 
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Narogong, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Lalu menyusul, anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus