Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie

Ronny Sompie dicopot sebagai Dirjen Imigrasi oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 2020 karena pernyataannya soal Harun Masiku

3 Januari 2025 | 11.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie. TEMPO/Fajar Januarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa eks Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, hari ini, Jumat, 3 Januari 2025. Menurut informasi, Ronny akan diperiksa soal kasus suap dan perintangan penyidikan DPO Harun Masiku dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronny tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 9.58 WIB. Ia datang mengenakan kemeja putih dengan celana hitam. Di sekelilingnya ada lima orang yang ikut mendampinginya memasuki lobi gedung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak banyak yang disampaikan Ronny saat memasuki gedung. "Nanti, ya. Sabar," kata Ronny kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025. 

Ronny menjadi Dirjen Imigrasi pada era Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Pada 2020 silam, ia dicopot oleh kader PDIP itu karena pernyataannya soal Harun Masiku. Kala itu Ronny sebut Harun sedang berada di luar negeri, padahal Harun masih di Indonesia. 

Harun Masiku sejak Januari 2020 hingga kini belum juga tertangkap. Terbaru, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena diduga melakukan suap bersama Harun Masiku serta menghalangi penyidikan. 

Selain Hasto, KPK juga menetapkan orang dekat Hasto yang juga kader PDI-P, Donmy Tri Istiqomah. Donny juga belum dilakukan penahanan oleh KPK. 

Hasto menyandang status tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) agar Harun Masiku jadi anggota DPR periode 2019-2024. Ada dua berkas perkara untuk penyidikan Hasto. Pertama kasus suapnya berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Adapun peran-peran krusial Hasto dalam penyuapan adalah menjadi pihak penyedia uang suap untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Juga sebagai pihak yang mengatur agar Harun Masiku lolos jadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal usai Pemilu 2019. 

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, harusnya Rizky Aprilia yang menggantikan Nazarudin karena dapat 44.402 suara, sementara Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. "Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.  

Hasto, menurut Setyo, juga sempat mengutus kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah, untuk melobi Wahyu Setiawan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Donny yang juga diumumkan sebagai tersangka hari ini pun sempat menyerahkan uang suap kepada Wahyu atas perintah Hasto. Uang itu, menurut Setyo diserahkan melalui eks Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustina Tio Fridelina.  

Sementara untuk kasus perintangan penyidikan, peran Hasto adalah memberi tahu Harun soal adanya operasi tangkap tangan KPK dan menyuruhnya melarikan diri. "Pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nurhasan menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus