Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Jasad Siswi SMP dalam Karung Goni, Tersangka Pembunuhan Ingin Ambil Sepeda Motor Korban

Tersangka pembunuhan juga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Jasad korban ditemukan terbungkus dalam karung goni.

18 Desember 2024 | 19.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Serdang Bedagai, Sumatera Utara mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi SMP berinisial AS (12 tahun) yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam karung goni. Polisi menangkap pria berinisial HFN alias N (27 tahun) tersangka pembunuhan AS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Barang bukti yang disita satu karung goni, satu batang bambu berukuran lima meter, sepeda motor, tali plastik dan lainnya," kata Kepala Polres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, di Kabupaten Serdang Bedagai, Senin, 16 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyelidikan atas temuan mayat di di Kecamatan Pantai Cermin pada Jumat,13 Desember 2024 itu dilakukan tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai, Polsek Pantai Cermin dan Ditreskrimum Polda Sumut.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan tim gabungan tersebut, diketahui identitas tersangka serta lokasi persembunyiannya di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai pada Ahad, 15 Desember 2024.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas melakukan tembakan peringatan," ucap Jhon.

Personel memutuskan melepaskan tembakan ke arah kedua betis kaki tersangka. HFN selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebingtinggi untuk dilakukan pengobatan.

"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah mengambil harta korban yakni sepeda motor dan membunuhnya. Kemudian tersangka juga melakukan rudapaksa terhadap korban," ucapnya.

Kapolres mengatakan terhadap tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Tersangka dikenai ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus