Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Korupsi BTS, Kepala Hudev UI Akui Catut Nama Tenaga Ahli Atas Perintah Yohan Suryanto

Terdakwa kasus korupsi BTS, Yohan Suryanto, disebut memerintahkan pencatutan nama tenaga ahli dalam pembuatan kajian teknis proyek tersebut.

23 Agustus 2023 | 16.20 WIB

Suasana sidang saat 11 saksi bersiap memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, terdakwa mantan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, dan terdakwa Yohan Suryanto dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Suasana sidang saat 11 saksi bersiap memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, terdakwa mantan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, dan terdakwa Yohan Suryanto dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi BTS milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Yohan Suryanto, disebut memerintahkan untuk mencatut nama sejumlah tenaga ahli. Pencatutan itu dilakukan saat Yohan mengerjakan kajian teknis proyek bernilai total Rp 10 triliun tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Perbuatan Yohan yang berstatus sebagai tenaga ahli di Lembaga Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Hudev UI Moh Amar Khoerul Umam yang dihadirkan sebagai saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Amar soal sejumlah nama tenaga ahli yang dicatut dalam kajian itu.  Diantaranya Ing Kalamullah Ramli, I Ketut Suyasa, dan Oske Rudiyanto. Jaksa pun memperlihatkan bukti kwitansi pencairan honor yang ditandatangani mereka. 

Padahal, menurut jaksa, honor tersebut tak pernah diterima oleh para tenaga ahli yang namanya dicatut tersebut.  

"Ini ada kwitansi pembayaran, apa kwitansi ini yang saudara palsukan tanda tangannya, ada 10 (tenaga ahli)?," tanya jaksa. 

"Betul atas perintah pak Yohan," kata Amar. 

Pertanyakan uang yang diterima Yohan

Jaksa juga sempat mempertanyakan soal anggaran Rp 1,997 miliar yang diminta oleh tim Hudev UI untuk membuat kajian pembangunan BTS 4G milik Bakti Kominfo tersebut. 

"Uang itu digunakan untuk apa?," tanya jaksa.  

"Untuk honor, selama 14 bulan," jawab General Manager Hudev UI Mohamad Ivan Riansa yang juga menjadi saksi. 

"Berapa honor saudara di Hudev UI?" kata jaksa melanjutkan. 

"Gaji saya Rp 30 juta," kata Ivan, "Kalau saya Rp 35 juta," sambung Amar. 

"Siapa yang menentukan gaji-gaji ini sampai sebesar itu?" tanya JPU lagi. 

"Di internal kami, berkaca dari pengadaan lain," kata Amar. 

Jaksa kemudian mempertegas soal honor yang diterima terdakwa Yohan Suryanto yang merupakan salah satu tenaga ahli Hudev UI. Jaksa mempertanyakan apakah Yohan benar menerima Rp 490 juta seperti yang mereka tulis dalam dakwaan.

"Dari Rp 1,9 m, sudah dibayarkan kepada Yohan untuk membuat kajian Rp 490 juta?," tanya JPU. 

"Betul," kata Amar. 

Selain Amar dan Ivan , jaksa juga menghadirkan tenaga ahli telekomunikasi Ing Kalamullah Ramli, tenaga ahli elektrikal I Ketut Suyasa, dan tenaga ahli tower Oske Rudiyanto sebagai saksi.  Mereka bersaksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak yang disidangkan hari ini.

Dakwaan terhadap Yohan

Dalam dakwaannya, jaksa menuding Yohan telah memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa. Rekayasa itu dilakukan untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam proyek tersebut. Selain itu, jaksa juga menilai ada penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menimbulkan kerugian negara. Dalam proyek ini, Yohan disebut menerima uang senilai Rp 453.608.400. 

Yohan didakwa melakukan dugaan korupsi BTS ini bersama-sama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan korupsi BTS ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus