Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. Adapun kedua tersangka, yakni Gatot Adi Prasetyo selaku Direktur Utama PT. Sarana Budi Prakarsaripta (kontraktor) dan Cahyo Trijati yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Tindak Pidana khusus Mochtar Arifin mengungkapkan kasus ini bermula dari pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021 yang berlokasi di Kecamatan Limo Kota Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pekerjaan tersebut berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), mayoritas nomenklatur pembentuk harga adalah penyediaan Tenaga Ahli sebanyak 7 orang yang kemudian dimenangkan oleh PT. Saranabudi Prakarsaripta dengan nilai Rp1.084.826.050,00 (termasuk PPN)," kata Muchtar didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Ubaidillah, Rabu, 5 Juni 2024.
Namun, menurut Muchtar, dalam pelaksanaanya tersangka Gatot Adi Prasetyo hanya menghadirkan satu nama tenaga ahli yaitu Ahli K3 yang bekerja di lapangan. Sedangkan sisanya, menurutnya, meskipun tercantum dalam kontrak tak pernah bekerja sama sekali.
"Antara lain, team leader, tenaga ahli struktur, tenaga ahli arsitektur, tenafa ahli elektrikal dan mekanikal, tenaga ahli estimasi biaya dan inspektor," terang Muchtar.
Muchtar menyatakan Gatot mencatut nama-nama tenaga ahli lainnya dalam dokumen penawaran yang diajukan PT. Saranabudi Prakarsaripta. Gatot juga disebut melaporkan bahwa mereka melaksanakan tugasnya dalam laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan akhir.
"Bahwa di dalam aporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir tanda tangan Team Leader dan Inspektor dipalsukan semuanya seolah Tenaga Ahli dan Inspektor tersebut melaksanakan tugasnya," kata dia.
Sementara Cahyo Trijati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai Kejari Depok tidak menjalankan tugasnya sebagai pengendali kontrak. Cahryo disebut telah membayarkan pekerjaan seluruhnya senilai Rp946.757.277 setelah dipotong Pajak kepada PT. Sadanabudi Prakarsaripta.
"Sehingga terdapat kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim Penyidik sekitar Rp.848.307.277. Perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang seharusnya hanya berhak dibayarkan kepada satu tenaga ahli yang hadir dan biaya non personel berupa ATK dan pembuatan Laporan," katanya.
Para tersangka, menurut Muchtar, dijerat dengan tindak pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan dari tanggal 5-24 Juni 2024 di Rutan Cilodong Depok dan dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan," ucap Muchtar.
Muchtar juga tak menutup kemungkinan pihaknya akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta tersebut.