Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Korupsi Juliari Batubara: Minta Dibebaskan, Hakim Vonis 12 Tahun Penjara

Juliari Batubara minta dibebaskan saat sidang pleidonya. Hakim memvonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

24 Agustus 2021 | 06.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Juliari juga tidak mengakui perbuatannya dalam tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Juliari juga menerima hukuman denda Rp 500 juta dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkara korupsi Julari terbongkar sejak akhir 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena menerima suap dari penyediaan bansos sembako.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis yang dijatuhkan kepada Juliari menuai kritik. Sebab, Juliari dianggap layak dihukum dengan ganjaran berat, seperti hukuman seumur hidup, karena praktik lancung itu dilakukan saat negara berada dalam keadaan krisis pandemi Covid-19.

Berikut ini perjalanan kasus Juliari hingga vonis.

1. Jadi tersangka korupsi

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi program bansos Covid-19 pada 6 Desember 2020.

Juliari menerima total Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos. Suap diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Jumlah Rp 14,5 miliar adalah uang yang diterima Juliari untuk kepentingan pribadinya.

Sumber duit tersebut berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.

2. Dituntut 11 tahun

Pada Juli 2021, jaksa menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Jaksa menyatakan hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Juliari Batubara tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Juliari dianggap berbelit-beli dalam memberikan keterangan; dan melakukan perbuatannya saat pandemi Covid-19. Sementara hal yang meringankan ialah Juliari belum pernah dihukum.

3. Juliari minta dibebaskan

Juliari dalam pembacaan pledoinya 9 Agustus lalu meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan kasus korupsi bansos Covid-19. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskannya dan keluarganya dari derita.

"Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari. Juliari mengatakan majelis hakim dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin keluarganya. Dia bilang keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami.

Juliari juga menyebut bahwa anaknya masih kecil. Dia mengatakan menyesal atas kasus yang terjadi.

4. Desakan hukuman seumur hidup

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Juliari.

ICW menilai Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Berdasarkan Pasal 52 KUHP, hukuman Juliari harus diperberat. Musababnya, praktik suap bansos  dilakukan di tengah pandemi. Juliari pun dinilai tak mengakui perbuatannya.

5. Divonis 12 tahun

Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Juliari pada sidang putusan 23 Agustus 2021. Sidang yang dipimpin hakim M. Damis menyatakan Juliari bersalah dalam perkara bansos Covid-19.

Hakim menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

6. KPK apresiasi vonis hakim

KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti serta pencabutan hak politik kepada bekas Menteri Sosial, Juliari Batubara. “Kami mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI | FRISKI RIANA

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus