Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis, Komisaris PT Rimbo Peraduan Ditahan KPK

KPK menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan/Kontraktor Suryadi Halim alias Tando yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Multi Years

11 Mei 2023 | 05.23 WIB

Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Suryadi Halim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka, Suryadi Halim, terkait pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.203,9 miliar, sebelumnya KPK telah menetapkan 9 orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, M. Nasir. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Suryadi Halim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka, Suryadi Halim, terkait pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.203,9 miliar, sebelumnya KPK telah menetapkan 9 orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, M. Nasir. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Rimbo Peraduan/Kontraktor Suryadi Halim alias Tando ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013/2015 di Rutan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menjadi kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SH (Suryadi Halim) untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Asep Guntur mengatakan Suryadi Halim selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan berkeinginan untuk dapat memenangkan dan mengerjakan proyek tersebut.

Menurutnya, sebelum proses lelang dimulai, Suryadi Halim menemui Herliyan Saleh yang saat itu masih menjabat Bupati Bengkalis agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan miliknya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Herliyan Saleh memerintahkan Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis M. Nasir dan Ketua Pokja Syarifuddin untuk memenangkan perusahaan milik Suryadi Halim.

“Ada pemberian uang sejumlah Rp 175 juta dari Tersangka SH untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud,” kata Asep Guntur.

Selanjutnya: Setelah perusahaan Suryadi Halim dimenangkan ...

Setelah perusahaan Suryadi Halim dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana, kata dia, diduga ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak. Temuan dugaan tersebut didapat saat proses evaluasi perihal realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan. 

Suryadi Halim juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak, di antaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, serta staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis.

“Agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi,” ucapnya.

Dia mengatakan perbuatan tersangka melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 118 ayat (1); Pasal 118 ayat (6); serta Perpres 54/2010 beserta perubahannya.

MUTIA YUANTISYA | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: IPW Minta KPK Percepat Penyelidikan Kasus Dugaan Mark Up WC Sultan di Bekasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus