Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry, KPK Periksa 1 Komisaris Sebagai Saksi

KPK memeriksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry sebagai saksi dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

9 Agustus 2024 | 17.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merampungkan pembelian saham perusahaan pesaingnya, PT Jembatan Nusantara, pada akhir Februari lalu. Nilainya Rp 1,3 triliun, menurut data Kementerian BUMN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Susi Meyrista Tarigan (SMT), sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP periode 2019-2022. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SMT, Komisaris PT ASDP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun demikian, Tessa tak membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan Susi. Sebelumnya, Tessa menyatakan proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ini terjadi pada 2019-2022. "Potensi kerugian negara sekitar Rp 1,27 triliun," kata dia di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.

PT ASDP Indonesia Ferry meneken perjanjian sales purchasement agreement (SPA) untuk mencaplok PT Jembatan Nusantara pada awal 2022. Perjanjian itu turut ditandatangani PT Mahkota Pratama dan PT Indonesia VIP sebagai pemilik saham perusahaan kapal swasta tersebut.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat itu menyatakan akuisisi itu akan membuat PT ASDP sebagai perusahaan pelayaran terbesar di Indonesia. Pasalnya, melalui akuisisi tersebut, PT ASDP mendapatkan tambahan 53 unit armada dan mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF).

Erick juga menyatakan akuisisi ini merupakan langkah menuju initial public offering (IPO). ASDP berencana mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia pada pertengahan 2022.

KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak Juli lalu. Akan tetapi, lembaga antirasuah tak menyebutkan apakah mereka telah menetapkan tersangka dalam perkara ini atau tidak.

KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Yusuf Hadi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adi Caksono; dan Direktur Utama  PT Jembatan Nusantara, Andi Mashuri.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Direktur PT Jembatan Nusantara Rudy Susanto dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022 Youlman Jamal. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sebelumnya mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya paksa dalam kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry ini. "Kami sudah melakukan upaya paksa ya, geledah, sita ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putik KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Defara Dhanya Paramitha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus