Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sengkarut kasus Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam masih berlanjut di meja hijau. Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka adalah Ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis dan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agus Setiawan. Keduanya bersaksi bahwa terdapat kerusakan alam dan kesalahan prosedur yang menyebabkan kerugian negara akibat penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana oleh terdakwa Nur Alam saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perizinan tambang nikel PT AHB ini, dihasilkan dari proses perizinan yang tidak benar, Yang Mulia," kata Agus saat bersaksi di pengadilan Tipikor.
"Lalu Saudara ahli menghitung ada kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dari perhitungan hasil penjualan dikurangi keseluruhan biaya operasi?" tanya majelis hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Agus.
Sebelumnya, Saksi Ahli Basuki Wasis juga menjelaskan ada kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun dari kerusakan lingkungan akibat izin yang diterbitkan Nur Alam atas usaha pertambangan nikel PT AHB. Perhitungan tersebut diakumulasikan Basuki dari kerugian ekologis, ekonomis, dan juga biaya pemulihan.
Seperti diketahui, Nur Alam didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Nur Alam juga didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur.
Menurut jaksa, perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT AHB.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang digelar sejak pukul 10.45 hingga pukul 22.00 itu berlangsung cukup tegang. Sembilan tim kuasa hukum Nur Alam pun tak henti-hentinya mencecar saksi ahli yang dihadirkan jaksa.
Terlebih saat Basuki Wasis bersaksi dan menjelaskan perhitungan Rp 2,7 triliun kerugian dari kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang nikel PT AHB nikel seluas 357,20 hektare (di dalam IUP sebesar 280,49 hektare dan di luar IUP sebesar 76,71 hektare).
"Kenapa yang di di luar IUP, saudara ahli hitung juga. Kalau itu tanpa izin Gubernur, apa dia juga yang harus bertanggungjawab?" kata kuasa hukum Nur Alam.
"Saya hanya diminta menghitung," jawab Basuki.
Namun tim kuasa hukum Nur Alam terus mencecar Basuki sampai-sampai mempertanyakan kredibilitas Basuki sebagai saksi ahli di dalam persidangan.
Hakim ketua pun sempat menenangkan kedua belah pihak. "Berdasarkan data yang ada, saksi ahli ini hanya menghitung. Dia tidak menyebutkan siapa yang bertanggungjawab atas kerugian itu," kata hakim ketua.