Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang menolak gugatan eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap ahli lingkungan dan kerusakan tanah, Basuki Wasis, Kamis, 13 Desember 2018. Menurut Laode, gugatan tersebut memang bersifat aneh.
"Hanya di Indonesia loh orang menggugat ahli. Ahli itu dipakai untuk membantu pengadilan. Ternyata orang membantu pengadilan, membantu proses hukum, malah digugat secara perdata. Itu keanehan, keanehan sama sekali," kata Laode di gedung penunjang KPK, Jakarta.
Baca: PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam
Laode mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Cibinong atas gugatan tersebut. "Kalau tidak salah, putusannya itu juga mengatakan bahwa di masa yang akan datang tidak boleh lagi hal yang sama terjadi," ujar dia.
Pada 12 Maret 2018, kuasa hukum Nur Alam menggugat Basuki ke Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum mengatakan Basuki telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian immateriil bagi Nur Alam.
Basuki Wasis merupakan ahli lingkungan dan kerusakan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari KPK dalam persidangan Nur Alam. Dia menaksir perbuatan Nur Alam telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 2,7 triliun. Saat ini, perkara Nur Alam berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Sebelumnya, dia divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak: Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB
Majelis hakim Tipikor menyatakan Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang kemudian berganti nama menjadi PT Billy Indonesia.
Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Nur Alam telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 2,7 miliar serta memperkaya PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan Nur Alam juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | M ROSSENO AJI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini