Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

Menurut komisioner KPK Laode M. Syarif, gugatan Nur Alam pada ahli lingkungan, Basuki Wasis, memang bersifat aneh.

13 Desember 2018 | 20.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 5 Juli 2017. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang menolak gugatan eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap ahli lingkungan dan kerusakan tanah, Basuki Wasis, Kamis, 13 Desember 2018. Menurut Laode, gugatan tersebut memang bersifat aneh.

"Hanya di Indonesia loh orang menggugat ahli. Ahli itu dipakai untuk membantu pengadilan. Ternyata orang membantu pengadilan, membantu proses hukum, malah digugat secara perdata. Itu keanehan, keanehan sama sekali," kata Laode di gedung penunjang KPK, Jakarta.

Baca: PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

Laode mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Cibinong atas gugatan tersebut. "Kalau tidak salah, putusannya itu juga mengatakan bahwa di masa yang akan datang tidak boleh lagi hal yang sama terjadi," ujar dia.

Pada 12 Maret 2018, kuasa hukum Nur Alam menggugat Basuki ke Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum mengatakan Basuki telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian immateriil bagi Nur Alam.

Basuki Wasis merupakan ahli lingkungan dan kerusakan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari KPK dalam persidangan Nur Alam. Dia menaksir perbuatan Nur Alam telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 2,7 triliun. Saat ini, perkara Nur Alam berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Sebelumnya, dia divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Simak: Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

Majelis hakim Tipikor menyatakan Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang kemudian berganti nama menjadi PT Billy Indonesia.

Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Nur Alam telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 2,7 miliar serta memperkaya PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan Nur Alam juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd.

RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | M ROSSENO AJI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus