Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Nurhadi, KPK Sita Tas dan Sepatu Mewah

Nurhadi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 46 miliar sehubungan dengan pengurusan perkara, dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra.

16 Juni 2020 | 13.03 WIB

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020. Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantunya terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. ANTARA/Nova Wahyudi
Perbesar
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020. Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantunya terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. ANTARA/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tas dan sepatu mewah dalam kasus korupsi bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK menduga tas dan sepatu itu masih berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada Nurhadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyidik menyita beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali tak merinci berapa harga barang-barang yang disita. Ia hanya mengatakan barang-barang tersebut tergolong mahal. “Cukup bernilai ekonomi.”

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya, kendaraan, uang tunai dan dokumen. Penyitaan dilakukan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di rumah mewah sewaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020.

Nurhadi dan Rezky sempat buron selama beberapa bulan sejak ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar sehubungan dengan pengurusan perkara di MA dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Hiendra masih buron hingga sekarang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus