Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tas dan sepatu mewah dalam kasus korupsi bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK menduga tas dan sepatu itu masih berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada Nurhadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyidik menyita beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali tak merinci berapa harga barang-barang yang disita. Ia hanya mengatakan barang-barang tersebut tergolong mahal. “Cukup bernilai ekonomi.”
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya, kendaraan, uang tunai dan dokumen. Penyitaan dilakukan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di rumah mewah sewaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020.
Nurhadi dan Rezky sempat buron selama beberapa bulan sejak ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar sehubungan dengan pengurusan perkara di MA dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Hiendra masih buron hingga sekarang.