Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Penembakan di Parigi Moutong, Polda Sulteng Uji Balistik 60 Proyektil

Polda Sulawesi Tengah menyatakan kepolisian akan bertindak profesional dalam kasus penembakan terhadap demonstran di Parigi Moutong.

15 Februari 2022 | 15.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peluru 9 x 19 yang digunakan dalam uji balistik peluru nyasar ke Gedung DPR di Mako Brimob, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Uji balistik dilakukan dengan sasaran kaca berjarak 300 meter, yang berhasil ditembus. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akan melakukan uji balistik untuk menemukan pelaku penembakan terhadap demonstran penolak tambang emas di Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kepolisian mengirim 60 proyektil ke laboratorium di Sulawesi Selatan untuk melakukan uji balistik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tim forensik sudah melakukan pengambilan sampel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Didik Supranoto, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Didik mengatakan 60 proyektil itu diambil dari 20 pucuk senjata api milik anggota polisi. Masing-masing senjata api diambil sampelnya sebanyak 3 peluru. Sampel itu dikirim ke Sulawesi Selatan untuk dicocokkan dengan proyektil yang ditemukan di tempat kejadian.

Didik menuturkan Polda Sulteng sudah menerbitkan Laporan Polisi untuk kasus ini. “Karena perbuatan pidananya sudah ada, yaitu ada orang yang meninggal,” kata dia. Namun, kepolisian masih menunggu hasil uji balistik untuk menentukan siapa tersangka di kasus ini. “Pihak kepolisian akan profesional,” tutur dia.

Sebelumnya, seorang warga tewas tertembak saat pembubaran unjuk rasa menolak tambang emas yang dikerjakan PT Trio Kencana pada Sabtu, 12 Februari 2022. Korban adalah Aldi dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian memiliki aturan baku tentang penanganan unjuk rasa, yaitu anggota polisi dilarang membawa senjata api dan peluru tajam. Dia mengatakan bila unjuk rasa sudah berubah menjadi keonaran, kepolisian juga memiliki standar baku yang harus ditaati untuk mengambil tindakan. “Ada tahapan jelas yang harus ditaati,” kata dia menanggapi kasus penembakan di Parigi Moutong.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus